Komisioner KPU Karo dan Kapolres Tanah Karo di ruang penerimaan pendaftaran Pilkada Karo 2024.(ist)
KARODAILY.id,Kabanjahe – Hari pertama pembukaan pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Karo okeh KPU Karo, Selasa (27/082024) siang pukul 11.00 WIB belum terlihat adanya tanda – tanda kehadiran Bapaslon untuk mendaftarkan dirinya mengikuti Pilkada Karo 2024.
Kemungkinan Bapaslon baru akan datang mulai hari kedua masa pembukaan pendaftaran.
Ketua KPU Karo, Rendra Gaulle Ginting mengatakan belum menerima informasi terkait adanya Bapaslon yang akan mendaftarkan diri ke KPU Karo.
“Paling tidak hingga siang ini belum ada. Hingga pukul 16.00 WIB kita tetap akan membuka desk pendaftaran Bapaslon Pilkada Karo 2024,”ujarnya.
Pernyataan Rendra mengisyaratkan pihaknya telah menyiapkan semua hal terkait proses pendaftaran Pilkada Karo sejak dibuka pada Selasa (27/08/2024) hingga Kamis (29/08/2024).
Tidak hanya yang sifatnya administrasi, kesiapan juga sambung Rendra menyangkut akomodasi, tempat dan sistem pengamanan pendaftaran Pilkada Karo.
“Sudah. Kita dalam posisi siap menerima pendaftaran Bapaslon. Rekan-rekan kita dari Polres juga telah berada dalam satu sistem operasi pengamanan Pilkada Karo,”tambah Rendra bersama Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto.
Dalam kesempatan itu, Rendra mengingatkan calon pendaftar untuk menyiapkan semua kebutuhan dan persyaratan pendaftaran. Salah satunya persyaratan minimal pengusungan bakal calon bupati dan wakil bupati Karo dengan mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60.
Bawaslu tegaskan pendaftaran mengacu kepada PKPU 10
Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan.(ist)
Senada, Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan menghimbau kepada Bapaslon Kpd Paslon agar benar-benar memperhatikan dan mempersiapkan syarat calon dan syarat pencalonan sesuai dengan PKPU pencalonan.
Ini kata Gemar penting guna memperlancar dan memudahkan saat proses pendaftaran yang hanya berlangsung selama tiga hari.
Gemar juga berharap kepada Bapaslon agar saat mendaftar ke KPU tidak membawa massa atau pendukung dalam jumlah besar. Hal ini menurutnya cukup dengan perwakilan tim dan Parpol pengusung.
Sementara kepada KPU Karo, Bawaslu mengingatkan agar dalam kaitan pelaksanaan pendaftaran, termasuk di dalamnya verifikasi administrasi, verifikasi ke beberapa lembaga dan pemeriksaan kesehatan benar -benar dilaksanakan sesuai dengan aturan PKPU 10 yang ditetapkan KPU RI pasca adanya putusan MK beberapa waktu lalu.
Syarat pencalonan 19.569 suara sah
Komisioner KPU Karo.(ist)
KPU Karo menetapkan syarat minimal pencalonan di Pilbup Karo 2024 adalah 19.569 suara sah milik partai politik maupun gabungan partai politik sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini setara dengan 8.5 persen suara sah Pileg 2024.
Jumlah ini diketahui dari pengumuman KPU Karo nomor: 1170/PL.02.2-PU/1206/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo Tahun 2024.
Surat pengumuman itu sendiri tertanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Karo,Rendra Gaulle Ginting.
Surat ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan KPU Karo Nomor 1355 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2024.
KPU Karo juga menetapkan usia minimal calon Bupati dan Wakil Bupati Karo yakni 25 tahun. Usia minimal itu terhitung saat penetapan pasangan calon nantinya.
Bagi calon yang berstatus gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati juga harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri di daerah lain saat ditetapkan sebagai pasangan calon. ASN yang ingin maju juga harus mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Anggota DPRD hingga DPR terpilih juga harus mengundurkan diri jika ingin maju di Pilkada Karo 2024.
Pendaftaran sendiri akan dilaksanakan di Kantor KPU Karo, Kabanjahe, sejak 27-29 Agustus 2024.
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
-27- 28 Agustus 2024 08.00 WIB sd 16.00 WIB.
–29 Agustus 2024 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. (karodaily).