Pengakuan KIK Budaya Karo dan Peluncuran Web serta Aplikasi Pariwisata Warnai PKD Kabupaten Karo 2025

KARODAILY.id, Berastagi – Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kabupaten Karo 2025 berlangsung meriah. Event yang berlangsung sejak Jumat (23/05/2025) ini ditandai peluncuran website dan aplikasi resmi pariwisata di Kabupaten Karo: karotourism.travel dan Karo Higland.
Situs web berbahasa dunia dan Indonesia itu berisi informasi terbaru dan terverifikasi tentang dunia pariwisata Karo.
Platform digital ini menurut Kepala Dinas Budporapar Karo Munarta Ginting diluncurkan sebagai inovasi dinasnya dalam menyahuti perkembangan sektor pariwisata Karo secara real-time.
Selain itu, tentu saja website dan aplikasi resmi ini juga dalam kerangka membangun ekosistem digital kepariwisataan Karo sesuai dengan tagline yang digaungkan oleh Bupati Karo Antonius Ginting “The Paradise of Karo Highland”.

“Sesuai dengan arahan Bapak Bupati Karo kami melakukan inovasi dengan meluncurkan website dan aplikasi yang nantinya bisa mempromosikan wisata Karo sekaligus membangun ekosistem digital kepariwisataan Karo,”ujar Munarta.
Lewat website dan aplikasi, nantinya Disbudporapar Karo sambung Munarta akan memperkenalkan wajah pariwisata Karo secara nasional dan global. Selain itu juga menyebarkan informasi-informasi terverifikasi tentang keunggulan sektor pariwisata di Karo.
Selain peluncuran website dan aplikasi karotourism.travel, pada Pekan Kebudayaan Daerah Karo 2025, juga dilantik Forum Pelestarian Budaya Kabupaten Karo Periode 2024–2029, yang akan menjadi mitra strategis dalam pengembangan dan pelestarian budaya daerah.

Adapun susunan Dewan Pengurus Forum Pelestarian Budaya Kabupaten Karo yang baru dilantik adalah sebagai berikut:
• Ketua Umum: Kenan Ginting
• Wakil Ketua: Sakti Meliala
• Sekretaris Umum: Moris Karo-Karo Sinukaban
• Wakil Sekretaris I: Doni Bukit, S.E.
• Bendahara: Dra. Julia Maharani Br Bukit
Usai pelantikan, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan berharap agar Forum ini mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga warisan budaya Karo sekaligus bersinergi dengan visi pembangunan daerah untuk mewujudkan Karo Berbudaya sebagai bagian dari Karo Beriman, Modern, Unggul dan Sejahtera Berkelanjutan.
PKD Kabupaten Karo 2025 juga menjadi ruang bagi pemberian pengakuan atas 22 unsur kekayaan intelektual yang sudah diverifikasi dan dicatatkan sebagai kekayaan intelektual milik Karo.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi, saat menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Karo.

Ke- 22 unsur budaya Karo yang resmi tercatat sebagai KIK, di antaranya:
• Tari Tongkat
• Ndikar
• Ornamen Pengeret-ret
• Uis Bekabuluh
• Alat Musik Surdam
• Permainan Petar-petar
• Gung dan Penganak
• Resep Masakan Karo
• Uis Kelam-kelam, dan lainnya.
Wakil Bupati Karo Komando Tarigan menegaskan pengakuan KIK ini merupakan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Karo. Hal ini dikarenakan dengan pengakuan itu budaya dan karya leluhur suku Karo kini telah mendapat pengakuan resmi dari negara melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.
Turut hadir dalam kegiatan ini, yakni Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Ekonomi, Keuangan, dan SDA Dra. Manna Wasalwa Lubis, M.AP, Staf Ahli Bupati Deli Serdang; Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Medan, Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Sumut, Waka Polres Tanah Karo, Dandim 0205/TK, Kejari Karo, Yonif 125/Simbisa, TP PKK, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Karo, serta seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Karo.(karodaily/nanang).