Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
Karo Today

Penggunaan Dana Hibah Pengungsi Sinabung Butuh Aturan Lugas

KaroDaily,JAKARTA– Dana stimulan/hibah yang diterima Pemkab Karo bagi pengungsi Sinabung telah disalurkan kepada mayarakat yang berhak menerima dana hibah sesuai denga regulasi dan peraturan PMK (peraturan menteri keuangan).Kedepan, aturan tentang penyaluran dapat lebih efektif lagi agar tidak terjadi mispersepsi.

Hal ini sebut Bupati Karo, Terkelin Berahmana penting dikarenakan belum ada persepsi sama antar lembaga untuk penggunaan dana stimulan baik dari regulasi Kemnko PMK, BNPB, dan BPK RI perwakilan Sumut sebagai auditor yang mempunyai tolak ukur dalam setiap tugas pasti memliki regulasi. Diharapkan ada titik terang dan solusi untuk tata cara penggunaan dana stimulan/hibah.

“Dengan adanya rakor ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi simpang siur informasi di tengah masyarakat tentang relokasi pengungsi termasuk tata kelola penggunaan dana hibah. Masyarakat juga semakin jelas dan bisa mengikuti jalur informasi resmi. Pemkab Karo berkomitmen menjalankan setiap regulasi sesuai aturan dan perundang-undangan yang ada,”ujar Terkelin pada rapat koordinasi membahas dana stimulan/hibah untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung yang dimotori Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK, Selasa (13/6) di Jalan Cemara 1 Menteng lantai 5, Jakarta sebagaimana dilansir harianandalas.com.

Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK RI Masmun Yan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Ir Harmensyah Dipl SE MM, Asisten Deputi Penanganan Pasca Bencana pada Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana, Dra Detty Rosita MPd.

Turut hadir dalam rakor tersebut, Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis. Tenaga ahli madya Staf Kepresidenan Roy Abimanyu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Abednego Tarigan, Anggota DPRD Karo Iriani br Tarigan, Thomas Joverson Ginting, Asisten 1 Pemerintahan Drs Suang Karo-karo, Kalak BPBD Karo Ir.Martin Sitepu, Kepala Inspektorat Karo Fhilemon Brahmana.

Asisten Deputi Penanganan Pasca Bencana pada Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana, Detty Rosita berharap, ke depan dalam penggunaan dana stimulan tidak ada lagi alasan bagi TPAD (Tim Penyusunan Anggaran Daerah) tidak tahu tata cara penempatan anggaran dana stimulan/hibah. “Ini perlu bagi TPAD Kabupaten Karo, belajar dari TPAD Aceh, padahal sama-sama pernah mengalami bencana alam,” ujarnya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Abednego Tarigan juga menyampaikan perlunya sinergy dengan pihak terkait lain dan selalu berkordinasi ke instansi vertikal dan horizontal agar apa yang ada saat ini kemudian hari tidak terulang lagi dalam belanja dana stimulan/hibah, ada salah dalam penggunaan dengan istilah “temuan”.

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Harmensyah, dalam rakor tersebut memaparkan pelaksanaan anggaran dana hibah RR menggunakan mekanisme APBD sehingga TPAD yang berwenang menetapkan akun belanja dalam DPA untuk bantuan dana rumaah (BDR/BLUT) sesuai ketentuan regulasi yang ada supaya tidak ada permasalahan dikemudian hari dan jadikan daerah lain sebagai tolak ukur yang pernah mengalami bencana alam, sehingga tidak ada lagi istilah “salah administrasi.

Pimpinaan Rakor Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK, Masmun Yan Mangesa, menyebutkan, semua masukan saran dan paparan dalam rapat tersebut belum dapat di simpulkan karena lembaga auditor BPK RI perwakilan Sumut dan BPK RI Pusat tidak hadir dalam Rakor tersebut.

“Belum ada rekomendasi untuk dana stimulan yang telah di salurkan oleh pihak BPBD yang masuk 2015, notabene menurut BPK RI perwakilan Sumut belum efektif,”simpul Masmun Yan. (karodaily/nang/andalas.com/rta)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.