Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusIndonesia ElectionNasionalPilpres

Petisi 100 Meminta Pemakzulan Jokowi ke Mahfud MD, Bagaimana Syarat Pemakzulannya?

Kelompok masyarakat sipil yang disebut Petisi 100 berdialog dengan Menkopolhukam Mahfud MD terkait beberapa isu strategis, salah satunya tentang wacana pemakzulan Presiden.(igmohmahfudmd)

KARODAILY.id, Jakarta – Isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mencuat. Sejumlah tokoh yang menyebut Petisi 100 mendatangi Menteri Politik Mahfud MD di Kantor Menteri Politik, Jakarta, pada Selasa, (09/01/2024). Salah satu agendanya, mereka meminta Mahfud memakzulkan Jokowi.

Ada juga yang minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi , kata Mahfud MD. Lalu bagaimana syarat pemakzulan atau impeachment menurut hukum Indonesia.

Sebelumnya, menurut Mahfud MD , yang mendatanginya ada 22 orang. Diantaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letjen TNI Marsekal Purn Suharto. Selain pemakzulan, kata Mahfud, mereka juga datang untuk melaporkan dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

“Mereka bilang, mereka tidak percaya, pemilu ini dicurangi. Karena itu sepertinya ada kecurangan. Hingga mereka meminta Menteri Polhukam untuk mengambil tindakan,” ujarnya.

Istana pun merespons. “Dalam negara demokrasi, mengutarakan pendapat, kritik, atau bahkan mempunyai impian politik adalah hal yang sah. Apalagi saat ini kita memasuki tahun politik, pasti ada pihak yang memanfaatkan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dihubungi Tempo, Jumat, (12/01/2024).

Syarat-syarat pemakzulan atau pemakzulan menurut peraturan perundang-undangan Indonesia

Menanggapi permintaan pemakzulan presiden agar pemilu 2024 bisa digelar tanpa Jokowi, Mahfud mengaku hal itu bukan kewenangannya. Pihaknya menyambut baik jika ada yang ingin memakzulkan Jokowi. Namun, kata dia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pemakzulan seperti yang tertuang dalam UUD 1945 atau UUD 1945.

“Tetapi berdasarkan Konstitusi, ada lima syarat untuk memakzulkan presiden. Pertama, presiden terlibat dalam korupsi, penyuapan, penganiayaan berat, atau kejahatan berat. Kemudian yang keempat melanggar ideologi nasional. Nah yang kelima, melanggar kecepatan, melanggar etika,” kata mantan Ketua Mahkamah atau MK di Surabaya, Rabu, (10/12/2024).

Aturan yang dimaksud Mahfud tertuang dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Beleid ini menjelaskan, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.

Syarat-syarat seorang presiden dapat dimakzulkan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, serta perbuatan tercela.

Mantan Wakil Ketua MK M Laica Marzuki dalam Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Menurut UUD 1945 dalam Jurnal Konstitusi mengungkapkan alasan pemakzulan sebaiknya berkonotasi hukum (rechtmatigheid) dan tidak berkaitan dengan kebijakan (doelmatigheid). Namun apabila kebijakan merupakan modus operandi kejahatan, maka dapat dikategorikan sebagai rechtmatigheid.

“Sama halnya dengan tindakan tercela. Perbuatan tercela yang dimaksud dalam pasal konstitusi hendaknya juga dipahami dalam pengertian perbuatan tercela menurut undang-undang, artinya perbuatan tercela itu berkaitan dengan aturan hukum tertulis,” tulis Laica Marzuki.

Presiden juga bisa dimakzulkan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Dikutip dari kajian Pemakzulan Terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden Ditinjau dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan , dasar pemakzulan ini didasarkan pada dua kategori:

Pertama, alasan pemakzulan karena tidak terpenuhinya syarat Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, yaitu: warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena atas kemauan sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, dan mampu secara lahir dan batin menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua, alasan pemakzulan karena tidak terpenuhinya syarat Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Salah satunya tentang kondisi mampu lahir dan batin dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Perdebatan kerap muncul terkait kondisi tersebut. Sebab, tidak ada ukuran pasti kapan seseorang dianggap tidak mampu jasmani dan rohani.

Proses pemakzulan juga harus selalu mematuhi konstitusi sebagai manifestasi dari prinsip negara berdasarkan kedaulatan rakyat.

Menkopolhukam RI Mahfud MD saat menerima audiensi Petisi 100.(igmohmafudmd)

Menurut UUD 1945, langkah pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden harus dimulai dengan pengajuan dari DPR kepada MPR. Usul diajukan dengan terlebih dahulu meminta MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melanggar hukum atau tak lagi memenuhi syarat.

Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya dua dari tiga jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah keseluruhan anggota DPR. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima oleh MK.

“Nah ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR. DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach, impeach itu namanya pendakwaan, itu harus dilakukan minimal sepertiga anggota DPR dari 575, sepertiga berapa. Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan,” jelas Mahfud.

Apabila MK memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden kepada MPR. Kemudian MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

“Kalau DPR setuju nanti dikirim ke MK. Apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti di MK sidang lagi, lama,” ujarnya.

Menurut Mahfud, permintaan agar Jokowi dimakzulkan sebelum pemilu tak akan bisa dilakukan. Pasalnya, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari alias hanya tersisa kurang lebih sebulan. “Pemilu sudah kurang 30 hari di tingkat DPR saja ndak bakal selesai untuk mencari sepertiga orang yang mengusulkan, belum lagi sidangnya, dan belum lagi dilihat koalisinya sudah lebih dari sepertiga kan yang ada di situ,” katanya.

Wacana pemakzulan Jokowi muncul sejak Oktober

Ide pemakzulan Presiden Jokowi sebenarnya sudah diembuskan pada pengujung Oktober lalu oleh Partai Keadilan Sejahtera atau PKS. Jokowi diduga terang-terangan menyalahgunakan lembaga negara untuk memenangkan salah satu pasangan dalam Pilpres 2024. Wacana itu disampaikan politikus PKS Mardani Ali Sera jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 oleh presiden terbukti.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan ide pemakzulan terhadap Presiden Jokowi upaya bagus. Menurut Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera itu, DPR bisa segera menggunakan hak angket dan interpelasi. Hak itu dimiliki DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Peluang pemakzulan sangat layak dilanjutkan. Dengan pengawasan yang sangat serius,” kata Bivitri kepada Tempo saat dihubungi, Kamis, 2 November 2023.(karodaily).

Sumber : tempo.co

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.