Pilkada Karo 2024 Tanpa Gugatan, Antonius – Komando Tinggal Menunggu Dilantik (10 Februari 2025)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan sengketa Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) untuk. Jumlah gugatan Pilkada tersebut terhitung sejak 3 – 6 Desember 2024.
Berdasarkan laman MK, seperti dikutip dari Antara, Minggu (08/12/2024), jumlah tersebut terdiri dari gugatan yang didaftarkan oleh 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Berdasarkan laman yang sama, terdapat lima pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dan satu lembaga yang datang mengajukan gugatan Pilkada di daerahnya ke Mahkamah Konstitusi.
Kelima Paslon itu antara lain Sartika Simamora dan Sarlandy Hutabarat (Tapanuli Utara), Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu (Toba), Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar (labuhan Batu), Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung (Labuhan Batu Selatan), Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nst (Mandailing Natal), dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sekretariat Kabupaten Nias Utara.
Sementara, 27 kabupaten/kota lainnya, termasuk Kabupaten Karo, tidak ada pasangan calon yang melakukan gugatan Pilkada. Selisih suara yang demikian jauh telah menutup pintu paslon yang kalah memasukkan gugatan.
Seperti diketahui, syarat selisih suara dalam Pilkada Kabupaten/Kota yang dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada Pasal 158 ayat (2) dari UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara Kabupaten/Kota.
Melihat realitas tersebut, 27 Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Provinsi Sumatera Utara itu, termasuk Brigjen Pol (P) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG,M.Kes dan Komando Tarigan,SP selaku Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo terpilih dalam Pilkada Karo 2024, sejak penutupan masa pendaftaran sengketa Pilkada serentak mulai tanggal 3 hingga 6 Desember 2024, tinggal menunggu dan mempersiapkan pelantikan yang direncanakan akan berlangsung pada 10 Februari 2025.
Aturan mengenai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.(karodaily/nanang).