Isi laporan kepada pihak terkait Pinjol ilegal.(ist).
KARODAILY.id,Berastagi : Setelah melaporkan sejumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending atau lazim dikenal sebagai pinjaman online (Pinjol) ilegal ke Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Cyber Mabes Polri, serangan cyber dalam bentuk mengacak – ngacak Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelapor mulai terjadi.
Hal itu diketahui saat pelapor atas nama Nanang Sugih Suroso hendak masuk kedalam aplikasi BPJSK Online ( JMO). Saat mengisi kolom NIK sebagaimana perintah, didapati NIK telah berubah. NIK yang tercantum adalah milik anak pelapor.
Tindakan yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku jaringan Pinjol ilegal ini jelas meresahkan. Kemudian, pembobolan ini juga menyiratkan pesan terkait lemahnya perlindungan data base kependudukan yang dimiliki oleh pemerintah.
Sebagai warga negara yang baik, pelapor hari ini, Selasa (11/07/2023) hendak mengadukan masalah ini kepada Polres Tanah Karo di Kabanjahe. Namun, sebelumnya, pelapor akan berkoordinasi terkait perubahan NIK dimaksud kepada Dinas Dukcapil Pemkab Karo.
Sebagaimana diketahui, terdapat tiga platform dan 19 APK Pinjol ilegal telah diadukan pelapor kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Cyber Mabes Polri.
Pengaduan ini ditujukan agar pihak Cyber Mabes Polri dapat menutup platform dan APK Pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dengan dunia tipu – tipunya.
Adapun platform dan APK Pinjol ilegal yang dilaporkan adalah sebagai berikut ;
1. Platform fintech Dana Pay
2. Aplikasi fintech Dompet Keberuntungan
3. Aplikasi fintech Kecepatan Uang,
4. Aplikasi fintech Dompet Minggu
5. Aplikasi fintech Pinjaman Kangguru,
6. Aplikasi fintech Dompet Pintar
7. Aplikasi fintech Dompet Aman,
8. Aplikasi fintech Saku Penuh
9. Aplikasi fintech Simpan Uang
10. Aplikasi fintech Rupiah Masa Depan
11. Aplikasi fintech Banyak Uang,
12. Aplikasi fintech Dompet Cerdas
13. Aplikasi fintech 24 Cash
14. Aplikasi fintech Pundi Mutakhir
15. Aplikasi fintech Modal Fress
16. Platform fintech Dana Cepat
17. Aplikasi fintech Modal modal
18. Aplikasi fintech Sejumlah Besar Uang
19. Aplikasi fintech Bagus Bagus
20. Platform fintech Kami Kas
21. Aplikasi fintech Kilat Tunai
Hanya 102 Pinjol Legal yang Diakui OJK
Seperti diberitakan hingga 9 Maret 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending atau lazim dikenal sebagai pinjaman online (Pinjol) yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebanyak 102 perusahaan.
Sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia, OJK juga menyiapkan sejumlah kanal dari nomor telepon hingga WhatsApp. Menurut OJK, kanal-kanal tersebut disiapkan untuk masyarakat bisa menghubungi dan mengecek status izin produk yang diterimanya.
“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” jelas OJK.
Selebihnya, terdapat ribuan Pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Hingga bulan Maret tahun 2023, OJK telah menutup lebih dari 4.000 Pinjol Ilegal di seluruh Indonesia.
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat ada 4.567 pinjol tidak resmi yang telah ditutup sejak tahun 2018. Ketua SWI, Tongam L Tobing menjelaskan pihaknya melakukan crawling data untuk mencari informasi terkait pinjol dan juga investasi ilegal.(nanang).