Monday, 20 October 2025
kontak@karodaily.id
Fokus

PN Kabanjahe Gelar Sidang Praperadilan Radius Tarigan Lawan Kajari Karo

Pengadilan Negeri Kabanjahe melaksanakan sidang Praperadilan ang diajukan Radius Tarigan.(sib/sonrypurba).

KARODAILY.id, Kabanjahe – Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa (09/08/2022) gelar sidang praperadilan dengan pemohon Kadis Lingkungan Hidup Karo Radius Tarigan, ST dan termohon Kajari Karo Fajar Syah Putra Lubis SH MH.

Ia ( Radius) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Karo untuk kemudian dititipkan di Rutan Kabanjahe terhitung 21 Juli 2022 hingga saat ini.

Persidangan perkara nomor 6/Pid.Pra/2022/PN.Kbj. kemarin dipimpin majelis hakim tunggal Sanjaya Sembiring SH MH dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon. Selain itu, dilanjutkan dengan bukti surat dari pemohon. Pihak pemohon Prapid dihadiri kuasa hukumnya.

Secara bergantian,Randa Tarigan SH dan Agustinus Perangin angin SH dari Kejari Karo , menyebut tindakan mereka sudah tepat secara hukum.

Menurutnya lebih jauh, Radius Tarigan ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.030.322.600 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten.

Termohon juga menerangkan, jika pemohon selaku PPK diketahui sengaja memecah sejumlah kegiatan seperti pembuatan lapangan parkir, kolam resapan dan plaza bundaran, pembuatan sumur bor,pembangunan gedung kantor pengelola, pembuatan gapura dan pengawas lapangan serta pengadaan lampu jalan umum dan KWH meter, untuk menghindari tender.

Pada pelaksanaan kegiatan tadi, termohon mendapati adanya kekurangan volume terhadap pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 518 juta.

Kajari Karo melalui Kasi Pidsus, Ranu Wijaya SH MH melalui aplikasi WA, Selasa (09/08/2022) mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Prapid yang diajukan pemohon.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (10/08/2022).Dijadwalkan putusan atas perkara ini akan diputuskan pada tanggal 15 Agustus 2022.(karodaily).

Sumber : hariansib.com dan berbagai sumber.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.