KaroDaily,MEDAN- Gelora Kurnia Ginting, Camat Medan Tuntungan akan dimintai keterangan penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu terkait kasus dugaan penipuan dan penyerobotan lahan seluas 341 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kel. Medan Selayang, Kec. Medan Tuntungan.
“Besok (Jumat,24/03/2017) pemeriksaannya sekira pukul 09.00 WIB,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu, AKBP Justoni Naibaho kepada wartawan, Kamis (23/03/2017).
Disinggung kapasitas Gelora Ginting dalam pemeriksaan itu, Justoni menyebut, masih sebatas saksi.
“Oh belum tersangka, masih sebagai saksi. Kan masih ada tahapan-tahapan selanjutnya. Kalau semua bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, baru nanti dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu baru tahu hasilnya,” ujarnya.
Sementara Gelora Ginting ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler oleh jejaring KaroDaily.com mengakui besok dipanggil penyidik Subdit Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu.
“Iya, dipanggil Polda besok. Cuma untuk ngasih berkas aja,” katanya.
Kasus itu bermula dari Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting menerbitkan Surat Keterangan (SK) Camat atas tanah yang sudah bersertifikat milik Tumiar Sianturi (almarhum). (karodaily/agedan)