
KARODAILY.id, Kabanjahe – Polres Tanah Karo bidik kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus perdagangan seks anak yang baru – baru ini terungkap. Sebelumnya, polisi telah menempatkan empat orang sebagai tersangka.
Keterangan ini dikemukakan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan menjawab pertanyaan sejumlah media, Senin (20/01/2025) di Kabanjahe.
“Kita tetap akan kembangkan kasus ini,”ujarnya.
Komitmen ini setidaknya menjadi pegangan bagi publik atas serangkaian pertanyaan yang muncul terkait dengan kemungkinan adanya orang lain di luar tersangka CG yang menyetubuhi korban, sebut saja namanya Bunga.
Rasa penasaran masyarakat umum dan netizen makin kencang tatkala mendengar pengakuan tersangka lainnya, NSS, yang menyebut jika Bunga telah tiga kali melakukan hubungan badan melalui dirinya.
Tidak hanya kepada para penikmat, langkah mengembangkan kasus ini secara luas juga akan difokuskan kepada upaya penelusuran jaringan atau kelompok penyedia dan mucikari anak lainnya. Hal ini dikarenakan polisi mengendus adanya pergerakan jaringan penyedia jasa pekerja seks anak yang lain.
“Kita juga masih lakukan pengembangan dan mencari informasi melalui aplikasi digital kesohor Mi Chat” tambah Ras Maju.
CG terindikasi rutin gunakan jasa seks anak

Sementara itu, menyangkut salah satu tersangka, CG, AKP Ras Maju Tarigan menyebut pihaknya mendapati yang bersangkutan beberapa kali telah menggunakan jasa mucikari, NSS, saat ingin melakukan hubungan intim dengan para perempuan belia.
Dari hasil penyidikan, CG diketahui lebih sering meminta disediakan anak di bawah umur dengan usia antara 13 ke 15 tahun.
“Pelaku (CG) sering pesan anak dibawah umur melalui tersangka NSS (26). Itu dibuktikan melalui pesan singkat di handphone NSS, ” ungkap AKP Ras Maju Tarigan.
Seperti diketahui, Polres Tanah Karo bongkar kasus perdagangan anak di bawah umur untuk kepetingan dipekerjakan sebagai pekerja seks.
Dalam rilis yang di terbitkan Humas Polres Tanah Karo, Jumat (17/01/2025) siang, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto didampingi Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Rabu (08/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi di Kecamatan Berastagi.
“Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan”, kata Kapolres, Jumat (17/01/2025) di Mapolres Tanah Karo.

Bunga sebut saja nama korban begitu, kembali ke rumah dengan kondisi memar di wajah. Hal ini tentu membuat orang tuanya bertanya.
Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia sebelumnya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS untuk tinggal di Kecamatan Berastagi. Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan tak jauh dari Kantor Bupati Karo di Kecamatan Kabanjahe.
Di kontrakan tersebut, korban dijaga oleh dua pria berinisial RS (19) dan AS (21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri. Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani hasrat seks pelanggan yang dijaring NSS.
Setiap pelanggan terang korban membayar tarif untuk berhubungan sebesar Rp. 500.000. Dari hasil operasi seks itu, Bunga memperoleh bayaran senilai Rp. 300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS.
Kapolres menyampaikan, unit PPA Satreskrim telah menetapkan 3 tersangka awal dalam kasus ini. Diantaranya NSS (26) wiraswasta warga Desa Kuta Mbaru, Kecamatan Tiga Nderket, RS (19) warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat dan AS (21) warga Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe.
Sementara itu, dalam perkembangannya, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan menyampaikan menangkap satu orang lagi yaitu CG (42), warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat yang diduga sebagai pelanggan dari aksi ketiga tersangka.

Ke empat tersangka kini sudah ditahan & dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Berdasarkan pengembangan penyidikan berikutnya, keempat tersangka dijerat dengan pasal – pasal berbeda. CG dikenakan Pasal 81 Ayat (2), Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Selanjutnya NSS, AM, dan RS dikenakan Pasal 83, Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(karodaily/nanang)