Thursday, 4 December 2025
kontak@karodaily.id
Crime and JusticeFokus

Polres Tanah Karo Tembak ‘Penolong’ Palsu yang Curi Sepeda Motor Korban Laka Lantas

Pelaku curanmor di depan RSUD Karo diamankan Polres Tanah Karo.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan menangkap seorang tersangka di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Rabu (05/11/2025) dini hari.

Tersangka berinisial BS (42), warga Kabanjahe, diamankan sekira pukul 03.00 WIB di sebuah warung di Desa Bandar, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 2746 SAM, milik korban.

Korban diketahui bernama Fareel Kristian (18), seorang pelajar asal Gang Brahmana, Kabanjahe. Berdasarkan laporan korban, pencurian bermula pada Selasa (04/11/2025) malam, ketika ia mengalami kecelakaan lalu lintas di perjalanan dari Berastagi menuju Kabanjahe.

Pelaku datang berpura-pura menolong korban dengan modus membantu memperbaiki sepeda motor sekaligus mengantarkan korban ke RSU Kabanjahe. Setibanya di depan ruko rumah sakit, pelaku menurunkan korban dan berpura-pura hendak membeli lem untuk memperbaiki motor. Namun, setelah itu pelaku tak pernah kembali, membawa kabur sepeda motor korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo di bawah pimpinan Kanit I Reskrim Ipda Henry Iwanto Damanik, S.H. langsung melakukan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku berhasil dilacak hingga akhirnya diamankan di Sibolangit.

Namun, saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. Setelah diberikan tembakan peringatan namun diabaikan, polisi akhirnya melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur di bagian kaki.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T., membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan hasil curian. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, tersangka juga merupakan residivis kasus serupa,” ujar AKP Eriks.

Kapolres menegaskan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.

“Polres Tanah Karo berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” pungkas AKP Eriks.(karodaily/nanang)

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.