Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
AgronomicSumatera Utara

PT Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Harus Diswastakan

KaroDaily, MEDAN- Anggota Komisi C DPRD-SU, Sutrisno Pangaribuan,ST meminta agar PT Perkebunan Provinsi Sumatera Utara segera diswastakan saja.

“PT Perkebunan diswastakan saja, sehingga tidak perlu repot-repot membicarakan penyertaan modal. Apalagi selama ini, PT tersebut tidak memiliki signifikan terhadap kontribusi dalam menambah PAD,” ujar Sutrisno, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini kepada wartawan, Selasa (07/03/2017).

Data diperoleh, sejak tahun 2002 hingga 2016, kontribusi PT Perkebunan ke PAD Pemprovsu hanya Rp 172.798.545.396 sedangkan penyertaan modal.yang sudah masuk sebanyak Rp 207.917.706.000, dan sementara rencana setoran untuk tahun 2017 cuma Rp 18.000.000.000,-

Berdasarkan kondisi ini sehingga sudah sepatutnya PT Perkebunan segera diswastakan. Jika dikalkulasi dengan mengambil sampel perkebunan milik rakyat yang dapat menghasilkan pendapatan bersih Rp 2 juta setiap bulannya untuk 1 hektar, maka PT Perkebunan dengan luas lahan areanya 14.276,55 hektar, diasumsikan bisa menghasilkan Rp 28 miliar perbulan dan jika dikalikan 12 bulan dapat menghasilkan Rp 336 miliar setahun.

“Jika diswastakan PT Perkebunan pasti lebih bergairah, dalam hal ini Pemprovsu tinggal hanya membuat MOU bagi hasil yang tentu jumlah kontribusinya ke PAD akan jauh lebih fantastis ketimbang harus terus mempertahankan PT Perkebunan sebagai BUMD dan tidak perlu lagi memikirkan colok sana colok sini,” tambah Sutrisno.

Sebelumnya pada RDP, Direktur Utama Drs Darwin Nasution SH MH didampingi Direktur Oprasional Ir Syaifullah dalam eksposnya PT Perkebunan Provsu memiliki unit usaha Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dengan kapasitas 20 ton tbs/jam di Kabupaten Batubara dan PMKS 30 ton tbs/jam di Kabupaten Mandailing Natal dengan mempekerjakan 1.860 Pimpinan/staff/pegawai/karyawan SKU bulanan dan harian.(karodaily/agedan).

Penulis : Agedan

Editor : Nanang

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.