KaroDaily,KABANJAHE – Puluhan warga Gurukinayan, kecamatan Payung, Kamis (16/02/2017) kembali gelar unjuk rasa di kantor Bupati Karo. Pengunjuk rasa meminta alasan Pemkab Karo tidak mencantumkan mereka sebagai penerima jatah relokasi mandiri erupsi GA Sinabung. Padahal mereka mengaku sebagai pemilik lahan pertanian dan rumah di desa Guru Kinayan.
Namun, sesuai SK Bupati Karo No : 361/139/BPBD/2016 tertanggal 10 Juni 2016, tidak satupun dari nama pengunjuk rasa masuk dalam rekap penerima dana ganti rugi rumah dan lahan dalam proses relokasi mandiri.
“Kami berulang kali mempertanyakan status kami tidak terdaftar sebagai penerima relokasi mandiri. Kami memiliki lahan dan/atau rumah di Desa Gurukinayan. Tapi kenapa kami belum juga menerima ganti rugi rumah dan lahan pertanian sebagaimana peraturan teknis dalam hal penerima bantuan relokasi mandiri,”ujar warga bermarga Sembiring dalam orasinya.
Karena itu, katanya, mereka meminta kepastian dari Pemkab Karo dan menuntaskan permasalahan ini.
“Kami telah bolak-balik datang ke kantor Bupati Karo, tapi tidak ada penyelesaian yang pasti,” tambah mereka.
Menanggapi hal itu, Plt Sekdakab Karo Jernih Tarigan dalam dialog dengan perwakilan pengunjuk rasa mengatakan bakal melakukan verifikasi warga desa Gurukinayan yang selama ini tinggal di luar desa tersebut.
“Pada hari Senin, (20/2/2017) segera dilakukan verifikasi dengan disaksikan kepala desa, kepolisian dan kejaksaan,”katanya.
Lebih lanjut dikatakan, data tersebut kemudian akan ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke BNPB. Mengingat data yang diperoleh BPBD Kabupaten Karo bersumber dari aparat desa Gurukinayan.
“Data yang ada di BPBD Kabupaten Karo selama ini bersumber dari Kepala Desa Gurukinayan dan ini sudah diverifikasi oleh tim pendamping nasional dan BPBD Kabupaten Karo,” ujarnya
Perwakilan BPBD Karo Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Suharta mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, lahan penduduk akan diganti lahan.( karodaily/iwan/bar).