Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusPilkada Karo 2024Pilkada Serentak Indonesia 2024

Putusan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Hidupkan Kembali Asa Bacakada Karo yang Sempat Hilang

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang pemberhentian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto

KARODAILY.id, Kabanjahe – Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah dinilai dapat menghidupkan kembali asa sejumlah kandidat yang telah “mandeg” mengikuti Pilkada Karo tahun 2024.

Sebelumnya, berdasarkan aturan lama, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, telah menguat empat poros bakal kandidat kepala daerah yang diusung partai politik pada Pilkada Karo.

Keempatnya adalah poros Cory Sebayang-Justriadi Sinuhaji, Antonius Ginting, Abetnego Tarigan – Edy Suranta Bukit dan poros Tino Sinuraya – Onasis Sitepu.

Meskipun belum semua partai pemilik kursi di DPRD Karo memberikan surat kepastian usungan, namun publik mendapati gambaran umum arah rekomendasi partai kepada empat blok bakal kandidat bupati dan wakil bupati Karo tersebut.

Cory Sebayang – Justriadi Sinuhaji disebut didukung P Gerindra (5) dan P Gelora (3). Antonius Ginting didukung PAN (3), PKB (2), P Hanura (2) dan P Perindo (1). Sementara Abetnego Tarigan – Edy Suranta Bukit diusung PDI-P (10). Tino Sinuraya dan Onasis Sitepu sendiri didukung P Demokrat (4), P Golkar (4) dan PKS (1).

Namun, lahirnya keputusan MK terakhir yakni Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dapat saja membuka peluang bagi bakal kandidat baru di luar poros yang telah terbentuk.

Nama-nama seperti Theopilus Ginting, Pdt. Rudi Sembiring dan Bobby Tarigan bisa saja menemukan jalan barunya menatap Pilkada Karo yang kemarin seakan sudah rawan.

Meskipun hal ini dalam amatan Desk Pilkada KARODAILY.id tidak terlalu banyak merubah arah peta dukungan. Karena menurut keterangan sejumlah sumber di dalam masing – masing bakal kandidat bupati dan wakil bupati Karo telah ada kesepakatan kuat antara bakal kandidat mereka dengan partai politik pengusung.

Namun, politik yang selalu memunculkan dinamika tersendiri hasil buah kepentingan internal dan eksternal membuatnya serba mungkin.

Andai dua dari ketiga tokoh yang disebut Desk Pilkada KARODAILY.id mampu berkolaborasi memaksimalkan potensi meraih minimal 4 kursi dan sisa bakal kandidat bergabung dengan poros yang telah ada, tambahan satu bakal calon kepala daerah di Karo sangat memungkinkan.

Ini dia ambang batas dalam Pilkada kabupaten/kota terbaru

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/08/2024) menyatakan bahwa ambang batas pencalonan wali kota/bupati dan wakilnya menjadi:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10%;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5%;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5%;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5%.

Patuhi MK, KPU Akan Ubah Ambang Batas Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut mengatur terkait perubahan ambang batas ambang minimal suara atau kursi bagi parpol dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifudin sebagaimana dilansir KOMPAS.com mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK itu sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 sampai 29 Agustus.

“Termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” kata Afif dalam konferensi pers di Jakarta Conventional Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/08/2024).
Afif mengatakan, putusan MK yang dibacakan hari ini langsung otomatis berlaku untuk Pilkada 2024.

Oleh karena itu, kata Afif, KPU akan mengkaji terlebih dahulu salinan putusan tersebut agar bisa memahami secara utuh dan komprehensif.(karodaily/berbagai sumber).

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.