Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
Crime and JusticeFokusPeristiwa

PWI Desak Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Kabanjahe

PWI Karo Dairi Pak Pak Barat respon cepat peristiwa kebakaran yang menewaskan wartawan Tribrata.Tv.(ist)

KARODAILY.id-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Karo, Dairi dan Pakpak Bharat mendesak Polisi mengusut hingga tuntas peristiwa terbakarnya rumah wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/06/2024) sekitar pukul 03.40 WIB.

Atas peristiwa tersebut, Sempurna Pasaribu (47) yang diketahui merupskan wartawan Tribrata TV, tewas bersama istrinya Efrida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3).

Desakan itu disampaikan Ketua PWI Karo, Dairi dan Pakpak Bharat, Justianus Purba didampingi Wakil Ketua, Sonry Purba, SP, Sarjana Ginting, Sekretaris Jaya Surbakti dan anggota Daniel Manik, Mitcha Sebayang dan Robert Tarigan, SH, Jumat (28/06/2024) petang di kantor Sekretariat PWI Karo, Dairi dan Pakpak Bharat Jalan Kampus UKA Kabanjahe.

Menurut Justianus Purba, terbakarnya rumah rekan wartawan itu harus diusut tuntas agar tidak menimbulkan opini publik yang liar di tengah-tengah masyarakat. Apakah peristiwa yang sangat memilukan itu murni kebakaran atau ada unsur sengaja dibakar rumah wartawan tersebut. Sehingga peristiwa itu terang benderang.

Pemakaman Sempura Pasaribu di Karo, Sumatera Utara, Jumat (28/6/2024).(KOMPAS.com/HENDRI SETIAWAN)

Masih pada kesempatan itu, Justianus Purba, menyebutkan,PWI Karo, Dairi dan Pakpak Bharat menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kami juga merasakan duka dan prihatin atas peristiwa yang menimpa keluarga yang ditinggalkan, imbuhnya,” tuturnya.

Karena itu, katanya, apabila tidak terungkap kasus tersebut secara terang benderang dapat menimbulkan persoalan preseden buruk di tengah-tengah profesi pers dan masyarakat.
Ia menambahkan PWI Karo, Dairi dan Pakpak Bharat menolak dan mengecam teror dalam bentuk apapun terhadap wartawan.

“Bila keberatan dengan isi berita yang ditulis wartawan, silahkan menggunakan hak jawab atau melalui saluran yang dibenarkan undang-undang,” ungkapnya.

Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik.(net)

Lebih lanjut dikatakan, kepada semua pihak, apabila ada persoalan menyangkut pemberitaan, agar tidak mengancam apalagi sampai anarki.

Disisi lain sambung Purba, kepada penegak hukum, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

Sebelumnya,Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut Farianda Sinik meminta polisi mengungkap penyebab kebakaran rumah wartawan Tribata TV itu agar tidak timbul spekulasi di tengah masyarakat.

“Apakah terbakarnya rumah wartawan di Karo terkait pemberitaan ataukah murni musibah terbakar. Agar tidak ada spekulasi, polisi kami yakini bisa mengungkapnya.” kata Farianda di sejumlah media.(karodaily).

Sumber: KAROSATUKlik.com/berbagai sumber

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.