Monday, 25 August 2025
kontak@karodaily.id
Karo Today

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Karo 2016 Disetujui

KaroDaily,KABANJAHE-Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tetang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Karo TA 2016 disetujui pihak legislatif dan eksekutif. Persetujuan ini dihasilkan Senin (31/07/2017) dalam Rapat Paripurna DPRD tentang pelaksanaan persetujuan bersama atas Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karo 2016.

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Karo di Kabanjahe dihadiri oleh Bupati Karo, Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Karo, Forkopimda Karo, serta para kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. Rapat diawali pembacaan laporan pimpinan gabungan Komisi DPRD Kab. Karo, Iriani Br Tarigan (FPDIP) atas Ranperda Kab Karo tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karo 2016.

Sementara, pada rapat itu Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH menyampaikan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang dihasilkan akan segera disampaikan kepada pemerintahan atasan (Gubernur Sumatera Utara) untuk dievaluasi yang nantinya akan menjadi dasar penetapan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karo 2016 dengan uraian sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.456.336.375.026,16 2. Belanja sebesar Rp. 1.542.011.009.415,52 3. Defisit sebesar Rp. 85.674.634.359,36 4. Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 335.499.742.397,41 5. Silpa sebesar Rp. 249.825.108.038,05.

“Kita berharap seluruh tahapan penetapan ranperda tersebut dapat dilakukan dengan waktu yang tidak terlalu lama, sehingga ranperda dapat dijadikan sebagai dasar percepatan dalam penyusunan Ranperda tentang P-APBD Tahun 2017”,ujarnya.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Kab Karo tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karo Tahun 2016 yang sesuai dengan amanat Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.(karodaily/rel/bag humas dan protokol setdakab karo)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.