Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusKaro RayaPeristiwa

Ratusan KK Masyarakat Kuta Kendit Tanah Karo Tolak Rencana Perpanjangan HGU PT. Alwi MAP di Atas Tanah Ulayat Mereka

Aksi penolakan total perpanjangan HGU PT. Alwi MAP di Kuta Kendit, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding.(karodaily/nanang)

KARODAILY.id, Karo – Masyarakat Desa Kuta Pengkih,Kecamatan Mardingding,Kabupaten Karo,Provinsi Sumatera Utara, Rabu (25/04/2024) menolak secara total usaha perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Alwi Mulia Agung Perkasa (AMAP) di Dusun Kuta Kendit, Desa Kuta Pengkih.Pemberian HGU dipandang akan mencabut seluruh akar kehidupan dan lahan warga di ujung kawasan Liang Melas Datas itu.

Aksi penolakan itu terdokumentasi di Kantor Kepala Desa Kuta Pengkih. Masyarakat diwakili Simanteki Kuta (pendiri kampung) dan utusan Merga Silima.Kehadiran mereka diterima Kepala Desa Kuta Pengkih Eddy Syahputra Sembiring dan sejumlah perangkat serta BPD.

Menurut juru bicara warga Anto Feris Sembiring Kembaren, usaha mengusai ulayat mereka sungguh tidak masuk akal. Karena selaku keturunan pendiri kampung (simanteki kuta), dirinya adalah generasi kelima. Fakta ini membuktikan sejak dahulu, jauh sebelum negara ini Merdeka, leluhurnya telah mendiami wilayah Kuta Kendit.

“Saya ini keturunan kelima, jadi keturunan kelima ini larinya kemana?,” tanya Kembaren.

Untuk itulah dirinya bersama dengan sejumlah masyarakat yang mewakili 450 kepala keluarga penduduk Kuta Kendit meminta kepada pemerintah untuk berjuang bersama mereka dalam menghalau rencana busuk berbagai kalangan atas mereka.

“Makanya kami datang ke kantor pemerintahan ini (Kantor Kepala Desa Kuta Pengkih), untuk meminta pemerintah membantu kami, untuk bersama-sama dengan kami berjuang,”ujar Kembaren.

Isu perpanjangan HGU PT. Alwi dari amatan telah membuat api perlawanan rakyat muncul. Hal ini sambung Antoferis didampingi warga lainnya, antara lain Mars Sitepu, dikarenakan luasan HGU yang dimohonkan itu berada diatas tanah ulayat mereka. Lahan adat itu terangnya mencakup areal pertanian dan pemukiman masyarakat.

Atas dasar ini,rakyat terangnya kompak menolak upaya – upaya penguasaan hak mereka oleh siapappun juga, termasuk PT. Alwi MAP.

“Kami menolak total usaha – usaha pihak manapun, termasuk PT. Alwi MAP dalam mengusai tanah ulayat kami,” teriak Mars Sitepu diikuti warga lain kompak.

Warga juga mengaku tidak habis fikir adanya pihak yang mencoba mengganggu hak ulayat mereka di Desa Kuta Pengkih,khususnya Dusun Kuta Kendit. Karena secara historis, sambung Kembaren lagi, Dusun Kuta Kendit yang dahulunya bernama Kuta Bukit, telah diakui sebagai wilayah yang menjadi pusat pemerintahan dan membawahi sejumlah kampung di sekitarnya.

Warga meminta agar pemerintah Desa Kuta Pengkih bersama mereka menolak perpanjangan HGU PT. Alwi MAP.(karodaily/nanang)

Pemerintah saja sambung mereka dalam upaya pelaksanaaan program transmigrasi lokal pada saat itu memohon kepada masyarakat.

“Ini cara – cara yang tidak benar. Keberadaan ulayat kami dari dahulunya sudah diakui. Ini namanya sewenang – wenang dan akan kami lawan sampai kapanpun,”tegasnya.

Selain untuk bermukim, masyarakat Dusun Kuta Kendit selama ini juga memanfaatkan tanah ulayat mereka untuk bertani. Darisanalah kehidupan mereka dapat berjalan. Bertani adalah satu – satunya mata pencaharian warga di ujung aspal jalan yang beberapa waktu lalu dibangun oleh Presiden Jokowi.

Kepala Desa Kuta Pengkih Eddy Syahputra Sembiring kepada media mengatakan pihaknya akan tetap mengedepankan kesinambungan kehidupan rakyat. Dirinya berjanji akan bersama – sama dengan rakyat menolak perpanjangan HGU PT Alwi MAP.

“Supaya masyarakat tidak was – was karena kehadiran – kehadiran HGU – HGU itu,” terang Eddy.

Kepala Desa Kuta Pengkih juga mengakui pemberitahuan soal rencana perpanjangan HGU PT. Alwi MAP sudah ada ke pihaknya. Hal yang sama kemungkinan besar terangnya juga telah sampai ke Pemkab Karo.

“Kita harapkan ada titik terang nantinya atas masalah ini. Bagaimana cara kita menyikapinya. Bagaimana Pemkab Karo nantinya melihat kondisi masyarakat itu yang kita harapkan,”ujarnya.

PT. Alwi MAP Mohon Perpanjangan
Sebagaimana diketahui, dari dokumen yang diterima karodaily.id, PT. Alwi MAP memohon perpanjangan HGU kepada pihak Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.

Lantas Kantah Nasional Provsu lewat surat bernomor : 1077/12.06-200/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 memohon kepada Direktur Jenderal Survey dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Ub. Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN.

Pada surat itu, BPN Sumut menyertakan sejumlah lampiran guna memperkuat permohonan pengukuran dan pemetaan atas lahan seluas 2,023 hektare.Belum diketahui pasti, apakah permohonan ini diterima atau tidak.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Kornelus Sembiring mengatakan aneh jika ada institusi negara hadir untuk kemudian mengusir rakyatnya sendiri. Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk menjaga soliditas dalam menjaga hak ulayat mereka dari rongrongan pihak – pihak yang akan menyerobot.(karodaily/nanang).

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.