Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusPeristiwa

Reka Ulang Tewasnya Brigadir J : Bharada E Perlihatkan Pistol ke Ricky dan Kuat Ma’ruf di Luar Rumah

Tersangka Bharada E dan Putri Chandrawathi dalam salah satu adegan reka ulang. (Igpolripesisi).

KARODAILY.id, Jakarta – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memperlihatkan senjata api jenis pistol kepada tersangka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di luar rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, dalam adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa, (30/08/2022).

Dalam laporan channel YouTube Polri TV Radio, Bharada E memperagakan adegan ketika ia mengambil tas ransel hitam dari mobil yang terparkir ke rumah. Kemudian, ia menghampiri Kuat dan Ricky yang duduk di bangku pinggir jalan seberang rumah. Kepada keduanya, Ricky memperlihatkan pistol di dalam tas.

Dalam rekonstruksi adegan lainnya, Bharada E digantikan oleh pemeran pengganti saat berbicara dengan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah itu. Penggunaan pemeran pengganti itu dilakukan karena Richard merupakan justice collaborator dalam kasus ini. Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) sebelumnya meminta polisi untuk tak mempertemukan Richard dengan Ferdy saat mengikuti rekonstruksi.

Ferdy Sambo memakai baju tahanan oranye bersama tiga tersangka lain saat melakukan rekonstruksi. Sementara istrinya, Putri Candrawathi, mengenakan pakaian kemeja putih.

Rekonstruksi atau reka ulang meliputi adegan di rumah Magelang, rumah pribadi di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Namun Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan adegan di Magelang dilakukan di rumah Saguling.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan reka ulang atau rekonstruksi yang dilakukan di rumah Magelang, rumah Jalan Saguling, dan rumah Duren Tiga, meliputi 78 adegan.

“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada 4, 7, 8 Juli 2022,” kata Andi Rian.

Kemudian di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa sebanyak adegan meliputi peristiwa 8 Juli dan pascapembunuhan Yosua. Di rumah Duren Tiga sebanyak 27 adegan meliputi peristiwa pembunuhan Yosua.

Awak media bersiap di depan rumah Duren Tiga dan hanya bisa memantau dari dua layar monitor yang disediakan di depan rumah.
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu.
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir J, dan Kuat Ma’ruf, dengan sangkaan pasal yang sama.(karodaily).

Sumber : tempo.co

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.