Saturday, 18 October 2025
kontak@karodaily.id
Crime and JusticeFokus

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Lina Abrina di Pajak Buah Berastagi, Tersangka Peragakan Puluhan Adegan

Tersangka memperagakan adegan yang membuat korbannya kehilangan nyawa di Pasar Buah Berastagi.(ist)

KARODAILY.id, Berastagi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo dan Polsekta Berastagi, Selasa (16/09/2025), gelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap korban Lina Abrina br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, yang terjadi di dalam kios pakaian miliknya di kawasan Pajak Buah Berastagi pada Minggu (24/08/2025).

Rekonstruksi dihadiri Waka Polres Tanah Karo Kompol Gering Damanik, Danramil 03/BT Mayor Chb Vincent Bangun, Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydicson Nainggolan, Kanit Reskrim Polsek Berastagi AKP Master Surbakti, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo Lina Panggabean,SH , serta penasihat hukum tersangka Faudu Halawa,SH.

Pada reka ulang peristiwa yang menewaskan Lina Rekonstruksi digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Jalan Kantor Camat, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, tersangka Wiro Sambeleng Siboro (26), warga Kabupaten Samosir, memperagakan puluhan adegan dengan didampingi pemeran pengganti untuk korban dan saksi.

Adegan yang diperagakan menggambarkan rangkaian peristiwa mulai dari saat tersangka mendatangi kios korban, melakukan penganiayaan menggunakan pisau dapur hingga menyebabkan korban meninggal dunia, sampai dengan upaya pelarian tersangka. Barang bukti berupa pecahan keranjang plastik dan sebilah pisau dapur turut ditunjukkan kembali.

Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dari Polres Tanah Karo dan Koramil 03/BT. Meski sempat terjadi keributan saat anak korban mencoba menyerang tersangka, situasi berhasil segera dikendalikan aparat.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing yang memimpin jalannya rekonstruksi, menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memperjelas kronologi kasus.

“Sebanyak lebih dari 40 adegan diperagakan tersangka. Hal ini dilakukan agar ada kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum sehingga proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.

Pihak keluarga korban yang hadir dalam rekonstruksi menyampaikan harapan agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. “Kami sangat berharap keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum setimpal,” ujar Simanjuntak, perwakilan keluarga korban.

Tersangka dijerat Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(karodaily/nanang).

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.