Monday, 25 August 2025
kontak@karodaily.id
Crime and JusticeFokusPeristiwa

Rekonstruksi Pembakaran Maut di Rumah Wartawan: 57 Adegan Para Pelaku Akhiri Hidup Sempurna dan Keluarga

Para pelaku pembakaran rumah wartawan memerankan adegan setiap adegan sesuai hasil BAP kasus pembakaran rumah wartawan, Sempurna Pasaribu.(ist/igpoldasumut)

KARODAILY.id, Kabanjahe- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polres Tanah Karo rampungkan rekonstruksi kasus pembakaran rumah berujung tewasnya wartawan, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (19/07/2024) malam.

Rekonstruksi yang digelar itu dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono. Hadir pula Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi, Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, serta pihak Kejaksaan Negeri Karo.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan rekonstruksi mulai digelar pukul 14.00 hingga 20.00 WIB.
Reka ulang sambungnya memuat 57 adegan.

Puluhan adegan tadi dilakoni oleh para tersangka dan pemeran pengganti. Ke-57 adegan itu sendiri berlangsung di enam titik lokasi dan berakhir di TKP pembakaran.

“Ada 57 adegan mewarnai jalannya rekonstruksi dalam kasus pembakaran rumah wartawan tersebut,” katanya usai rekonstruksi di lokasi kejadian.

Adegan pelaku membeli bahan bakar minyak yang akan digunakan dalam membakar rumah wartawan, Sempurna Pasaribu.(ist/igpoldasumut)

Pada kesempatan itu, mantan Kapolres Biak Papua ini mengungkapkan, tiga orang tersangka, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Saputra Tarigan alias Selawang dan Rudi Apri Sembiring bersama lebih dari 15 saksi serta peran pengganti turut dihadirkan selama berjalannya reka ulang.

Ketiganya diminta menunjukkan kronologis peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.

“Rekonstruksi yang gelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi,” ungkapnya.

Hadi menyinggung rekonstruksi ditujukan guna melihat atau mendapatkan gambaran secara jelas atas satu peristiwa.

“Jadi rekonstruksi yang digelar ini salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan cara memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana, atau pengetahuan saksi yang tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas,” terangnya.

Dua eskutor pembakar rumah wartawan, Sempurna Pasaribu.(ist/igpoldasumut)

Kabid Humas Polda Sumut ini menyatakan rekonstruksi yang digelar juga disyaratkan guna menyingkronkan keterangan saksi, tersangka dengan bukti-bukti di TKP kebakaran rumah korban.

“Setelah dilakukannya rekonstruksi ini adalah kita membangun hipotesa baru lagi untuk melihat unsur-unsur kesengajaannya ada dimana,” ungkapnya.

Pada rekonstruksi peristiwa yang telah menyedot animo nasional ini, pihak kepolisian sebut Hadi menurunkan 100 personil.

Ke- 100 ini jelas Hadi merinci terdiri dari Reskrim, Labfor dan Inafis serta Kejaksaan Negari Karo. Sedangkan, para tersangka tetap mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya, Ronald Abdi Negara Sitepu SH.

“Alhamdulilah, seluruh rangkaian rekonstruksi yang digelar mulai sejak siang hingga malam hari berjalan dengan baik. Tentunya hasil rekonstruksi ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibawa ke pengadilan,” pungkasnya sebagaimana dilansir dari akun media sosial resmi Polda Sumatera Utara.(karodaily/nanang).

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.