Monday, 25 August 2025
kontak@karodaily.id
Medan

Sadis.. Jaya Mita Br Ginting Otaki Bakar Rumah Marita Br Sinuhaji Sekeluarga di Tuntungan

KaroDaily,MEDAN-Polrestabes Medan meringkus lima pelaku pembakaran yang menewaskan satu keluarga di Jalan Pertanian/Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan dari kediaman masing-masing.

Kelimanya yakni Jaya Mita Br Ginting (41) warga Jalan Bunga Turi 1, Kel. Sidomulyo, Kec. Medan Tuntungan, Simpang Gardu, Riau, Cari Muli Br Ginting (45) warga Jalan Jamin Ginting, KM 14,5, Kel. Laucih, Kec. Medan Tuntungan, Rudi Suranta Ginting (22) warga Kampung Lau Cih, Dusun V, Kec. Pancurbatu, Kec. Medan Tuntungan, Zulpan Nitra Purba (18) warga Jalan Purba Lau Cih, Kec. Medan Tuntungan dan Maju Suranta Sialagan alias Maju Ginting (36) warga Komplek Milala, Kec. Medan Tuntungan.

“Dari hasil olah TKP yang dilakukan tim Labfor Cabang Medan, kebakaran dilakukan seseorang,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah saat memaparkan kasus tersebut, Selasa (18/04/2017).

Dari hasil penyelidikan, tersangka Jaya Mita Br Ginting menyuruh Maju Suranta Siallangan alias Maju Ginting membakar rumah korban dengan menggunakan bensin.

Aksi ketiga ini berhasil dilakukan para tersangka. Rumah korban terbakar dan empat orang korban masing-masing Marita Br Sinuhaji (57), Frengki Riza Ginting (28) Kristin Br Ginting (8) serta Selvi Br Ginting (5) meninggal dalam kejadian ini.

Setelah membakar rumah korban, tersangka Cari Muli Br Ginting kembali memberikan uang sebanyak Rp1 juta kepada tersangka Maju Ginting dan ES alias RS alias SS (DPO). Proses pembakaran dilakukan tersangka Maju Ginting dengan cara menuangkan bensin melalui celah bawah pintu depan.

Selanjutnya, tersangka ES alias RS alias SS (DPO) dan Rudi Suranta Ginting menyulutnya dengan menggunakan mancis. Sedangkan peran seorang lagi tersangka atas nama Julpan Nitra Purba adalah mengawasi keadaan di sekitar TKP dengan jarak lebih kurang 20 meter,” papar Kapolda.

Motif pembakaran rumah yang menewaskan empat anggota keluarga ini dilakukan karena tersangka Jaya Mita Br Ginting sakit hati kepada korban dan istrinya Marita Br Sinuhaji yang tidak mau melunasi ganti rugi rumah milik Jaya Mita Ginting sebanyak Rp102.000.000.

Sementara korban atau pelapor Gandhi Ginting tidak mau membayar, bahkan meminta uang ganti rugi rumah sebanyak Rp136.000.000 dikembalikan. Akibatnya, tersangka Jaya Mita Br Ginting sakit hati dan timbul niat untuk menghabisi korban dengan cara membakar rumah korban.

Terhadap para tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 187 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 KUHPidana. (karodaily/agedan)

Penulis : Agedan

Editor : Feridian Sembiring

Jangan ketinggalan berita dari Tanah Karo, ikuti KARODAILY.idm di:

Facebook   : facebook.com/KaroDaily

Twitter       : @KaroDailyCom

Instagram  : @KaroDaily

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.