
KARODAILY.id, Kabanjahe – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, sebagaimana dilansir akun media sosial resmi Polres Tanah Karo menyampaikan bahwa tersangka berinisial MS alias Kael (18), warga Desa Katepul, Kecamatan Kabanjahe, diamankan pada Rabu (07/01/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Halat, Kota Medan.
“Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal memperoleh informasi keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri pascakejadian,” ujar AKP Eriks saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tanah Karo.
Peristiwa penganiayaan tersebut sendiri terjadi pada Kamis (01/01/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Veteran, tepatnya di depan Kantor Camat Kabanjahe. Korban Roger Valentino Sebayang (13) bersama rekannya Trisahputra Tarigan diduga menjadi korban pelemparan batu oleh sekelompok remaja saat melintas di lokasi tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka koyak di bagian kepala serta memar di beberapa bagian tubuh. Sementara rekannya mengalami luka koyak di telinga kiri. Keduanya sempat dilarikan ke RSU Kabanjahe, namun nyawa Rojer tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan awal, korban diduga menjadi salah sasaran tawuran antar kelompok remaja di sekitar kawasan Tugu Bambu Runcing, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe.
Saat kejadian, korban bersama lima temannya diketahui datang dari Kecamatan Tiga Binanga untuk menonton pesta kembang api Tahun Baru.

Meski sempat menyampaikan bahwa mereka hanya penonton, korban tetap dikejar dan diduga mengalami pengeroyokan hingga terjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya. Luka berat di bagian kepala menyebabkan korban meninggal dunia beberapa jam kemudian.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanah Karo. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, tim Sat Reskrim bergerak ke Medan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
AKP Eriks menegaskan, hingga saat ini masih terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Identitas para pelaku telah dikantongi dan proses pengejaran terus dilakukan.
“Penyelidikan masih berlanjut. Kami berkomitmen mengungkap seluruh pelaku yang terlibat,” tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tragedi ini menuai keprihatinan luas dari masyarakat. Tokoh masyarakat Karo asal Tiga Binanga, Heri Sebayang, menilai peristiwa tersebut sebagai kegagalan kolektif dalam melindungi anak-anak di ruang publik.
“Ini bukan sekadar kriminalitas biasa, tetapi kekerasan berat terhadap anak. Kami mendesak agar seluruh pelaku ditangkap dan kasus ini diawasi hingga tuntas,” ujarnya.(karodaily/nanang)
© Copyright KARODAILY.id 2016-2025





