Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono dan jajaran saat gelar press confrence kasus penyalahgunaan narkotika.(ist).
KARODAILY.id, Kabanjahe – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo menangkap 22 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu sepanjang bulan September 2020.
Demikian disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK kepada sejumlah wartawan dalam gelar Press Confrence, Kamis (08/10/2020).
Secara detail, Yustinus menerangkan dari 19 kasus narkotika yang ditangani pada bulan September lalu terdapat 22 tersangka yang kemudian saat ini ditahan.
Adapun barang bukti (BB) sebutnya, terdiri dari sabu-sabu seberat 85,74 gram. Ganja siap edar dengan berat 3.067,63 gram. Ganja yang ditemukan dan disita dari hasil penanaman sebanyak 246 batang.
AKBP Yustinus yang dampingi Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing SH, KBO Ipda Hendrik Tarigan, Kanit I Ipda C. Sipahutar, dan Kanit II Satres Narkoba Ipda C. Tarigan, tak luoa menghimbau masyarakat agar tidak hentinya memberikan pastisipasi dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten Karo.
“Jangan khawatir, identitas pelapor pasti kami rahasiakan untuk menjaga keamanan diri dan keluarganya. Mari bersama bersinergi untuk meminimalkan peradaran narkoba di Tanah Karo. Ruang gerak para bandar dan pengedar harus kita persempit”, ujar AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK.(karodaily/nanang).