Monday, 25 August 2025
kontak@karodaily.id
Crime and JusticeFokus

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pemuda Pemilik Ganja

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pemuda Pemilik Ganja
Satresnarkoba Polres Tanah Karo ringkus pemuda pemilik ganja. (Ist)

KARODAILY.ID, KABANJAHE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria pemilik ganja berinisial MZA (19), warga Jalan Samura Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto di Mapolres Tanah Karo, Rabu (30/4/2025).

Penangkapan dilakukan Sabtu (26/04/2025) sekira pukul 00.20 WIB di kamar tempat tinggal tersangka setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus ganja dengan berat netto 21,85 gram, satu bungkus kertas tik tak merek Royo, satu buah gunting serta satu unit handphone merek Redmi.

Petugas juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga lingkungan yang bersih dan sehat dari peredaran barang haram tersebut.

(ril)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.