KaroDaily,KABANJAHE- Sambut dinamika pelayanan masyarakat dan dalam kaitan peningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Karo dan DPRD Karo selayaknya melakukan revisi sejumlah peraturan daerah.
Keempat Perda tersebut yakni, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 04/2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 05/ 2012 tentang retribusi jasa usaha dan Perda Nomor 06/ 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
Demikian dikatakan praktisi hukum Imran Sinulingga SH sebagaimana dilansir hariandalas.com. Peraturan Bupati No 04/ 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Perda No 04/ 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Bupati No 05/2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Perda 05/ 2012 tentang retribusi jasa usaha, Peraturan Bupati No 06/ 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Perda 06/ 2012 tentang retribusi perizinan tertentu yang ditetapkan 23 Februari 2012 lampau, sudah sangat ketinggalan, tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman.
Dijelaskannya, alasan atas usulan revisi keempat Perda tersebut. Yakni, untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, utamanya dalam memberikan layanan semakin prima. Untuk Perda tentang Retribusi Jasa Umum diusulkan adanya perubahan terhadap rincian objek retribusi dan besaran retribusi tera/tera ulang, perubahan rumusan penghitungan dan perubahan sebagian tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan laboratorium dan penambahan objek pada retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Karo.
“Perda tentang Retribusi Jasa Umum, kita butuh perubahan atau refisi untuk mengakomodir penambahan obyek retribusi jasa umum dan menyesuaikan perkembangan ekonomi masyarakat serta untuk meningkatkan PAD,” jelasnya.
Dikatakan, dalam penentuan besaran tarif retribusi, kajian besaran tarif retribusi baru ini nantinya berdasarkan dari pertimbangan semua stakeholder, penetapan tentang retribusi perijinan tertentu harus melalui proses sosialisasi ke masyarakat yang terkait dengan materi sebelum ditetapkan.
“Semuanya itu murni hanya untuk pembangunan Karo menjadi lebih baik, sepanjang tidak ada niat untuk korupsi, rakyat pasti mendukung untuk percepatan dan pemerataan pembangunan,” ketusnya.
Intinya, kenaikan retribusi di Perda 2017 nantinya, sudah dianggap layak dan patut, mengingat Perda yang lama 2012 tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini.
“Sekarang retribusi dikutip sudah melebihi ketentuan Perda. Misalnya, untuk pengutipan harusnya Rp2.000, tapi faktanya di lapangan dikutip Rp3.000–5.000. Retribusi sampah juga dikutip jauh melebihi perda. Rata-rata dipungut Rp5.000, padahal seharusnya Rp2.000. Demikian juga retribusi masuk kawasan objek wisata dikutip di atas Rp5.000, padahal harusnya Rp4.000,” terang Imran.
Di sinilah dibutuhkan kesadaran, tanggungjawab dan peran serta kita semua demi tercapainya percepatan dan pemerataan pembangunan di segala bidang di daerah ini. Soal kenaikan Perda bukan cuma di Tanah Karo tapi juga daerah-daerah lain bahkan di seluruh Indonesia tapi mereka tidak ribut. Karena mereka menyadari pembangunan itu harus ditopang oleh Perda, dan kenaikan itu lumrah terjadi. Sepanjang tidak menyalahi dengan peraturan yang lebih tinggi tidak ada salahnya dilakukan revisi atau pembuatan Perda baru untuk mengakomodir penambahan obyek retribusi sesuai dinamika pembangunan yang berkembang pesat.
Demikian juga pentingnya Perda tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, terkait jumlah minimarket berjaringan nasional semakin menjamur di Kabupaten Karo, tapi tidak ada kontribusinya.
Imran juga menyinggung, Panitia Khusus (Pansus) aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibentuk satu tahun lalu dalam rapat paripurna DPRD Karo belum juga tuntas dilaksanakan untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan dan Pansus aset di lingkungan Pemkab Karo.
Pasalnya, sejak dibentuk pansus itu dalam rapat paripurna DPRD Karo, pada 19 Mei 2016 lalu hingga pada saat ini akhir Juli 2017 masih jalan di tempat dan masih mengambang serta belum menghasilkan sasaran yang dicapai.
“Padahal pembentukan Pansus aset dan PAD dengan tujuan menelusuri kejelasan dan keabsahan aset Pemkab Karo yang dinilai diduga bermasalah dan mengantisipasi kebocoran PAD di daerah tersebut,”katanya. (karodaily/harianandalas.com)