Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusNasionalPilkada Karo 2024Pilkada Serentak Indonesia 2024

Semula Februari, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Maret 2025

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KARODAILY.id, Jakarta – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diundur. Semula akan digelar Februari 2025, namun mundur menjadi Maret 2025.

Dilansir IDN Times, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskannya, mundurnya pelantikan kepala daerah terpilih lantaran harus menunggu hasil sengketa perselisihan hasil pilkada dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025, dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” ujar dia dikutip Jumat (03/01/2025).

Hasil suara kontestan Pilkada Karo tahun 2024.(ist/kpukaro)

Rifqinizamy menjelaskan, pelantikan kepala daerah terpilih harus serentak. Ia menyebut, pilkada di daerah yang tidak digugat pun harus menunggu selesainya proses yang bersengketa di MK.

”Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025,” ucap dia.

Lebih lanjut, politisi NasDem ini menuturkan, perubahan jadwal pelantikan tersebut akan diakomodir melalui Perpres.

“Bentuknya Perpres. Bukan Peraturan KPU, jadi di level presiden,” imbuh dia.(karodaily).

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.