Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
Fokus

Sentosa Sitepu Meninggal Dunia, Dinas PMD Karo Buka Peluang Pendaftar Baru Bacakades Sukanalu Teran

Alm. Sentosa Sitepu dan istri saat mengikuti pelantikan kepala desa serentak periode sebelumnya.

KARODAILY.id, Kabanjahe – Meninggalnya Sentosa Sitepu, Bakal Calon Kepala Desa Sukanalu, Kecamatan Naman Teran,Kabupaten Karo, Senin (31/10/2022) malam, membuka peluang bagi hadirnya bakal calon lain untuk berkompetisi dalam Pilkades Serentak Gelombang I Tahun 2022 di Desa Sukanalu.

Menurut Plt. Kepala Dinas PMD Karo Leonard Bastian Girsang, S.STP,M.Si peluang bagi hadirnya bakal calon untuk menggantikan posisi Bacakades atas nama Sentosa Sitepu baru dapat dibuka setelah masa pengumuman calon kepala desa pada 14 November 2022.

“Saat ini mulai tanggal 28 Oktober 2022 hingga 11 November 2022 tahapan kita masih soal penetapan bakal calon menjadi calon. Baru pada 14 November 2022 nanti akan kita umumkan resmi sebagai calon kepala desa,”ujar Leo.

Setelah pengumuman kelak, jika terdapat desa yang calonnya kurang dari dua akibat beberapa hal, termasuk meninggal dunia ataupun tercatat di desa memiliki calon yang lebih dari lima maka pihaknya membuka ruang bagi hadirnya calon tambahan.

Sesuai tahapan yang telah ditetapkan lewat Peraturan Bupati (Perbup) Karo nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Gelombang I Tahun 2022, perpanjangan untuk bakal calon kepala desa yang kurang 2 atau lebih 5 akan dibuka mulai tanggal 15 November 2022 hingga 12 Desember 2022.

“Jadi kita lihat nanti, bilamana di Desa Sukanalu,Kecamatan Naman Teran tidak terdapat calon maka kita akan tetapkan pejabat kepala desa untuk masa dua tahun kedepan. Namun apabila ada yang mendaftar dan memenuhi syarat, maka desa itu tetap akan mengikuti Pilkades 22 Desember 2022,” terang Leo lagi.

Sentosa Sitepu.(ist).

Sebagaimana diketahui, Sentosa Sitepu yang juga incumbent Kepala Desa Sukanalu meninggal dunia di RSU Amanda Berastagi. Hari ini, Rabu (02/11/2022) rencananya jenazah Sentosa akan dikebumikan di desanya setelah acara peradatan yang berlangsung di Jambur Rudang Mayang,Kabanjahe.

Pilkades Serentak Gelombang I Tahun 2022 sendiri akan berlangsung pada 22 Desember 2022 setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kab.Karo Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.(karodaily/nang).

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.