KARODAILY.id, Kabanjahe-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karo, Rabu (07/10/2020) gelar persidangan mediasi secara tertutup antara pemohon pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Karo, Jusua Ginting, SIP-Saberina Br Tarigan terhadap KPU Karo di kantor Bawaslu Karo, Kabanjahe.
Sidang sendiri digelar setelah adanya surat permohonan penyelesaian sengketa No.01/SJ-PERM/IX/2020, tanggal 26 September 2020 diajukan ke Bawaslu Karo tanggal 29 September 2020.
Pada pelaksanaannya, sidang langsung dipimpin Ketua Bawaslu Eva Juliani Br Pandia didampingi anggota Nggeluh Sembiring dan Abraham Tarigan. Sidang tertutup juga dihadiri termohon Ketua KPU Karo Gemar Tarigan dan para Komisioner lainnya yakni Lotmin Ginting, Anwar Tarigan, Ricardo Sitepu, dan Dewi Br Ginting.
Sedangkan dari pihak pemohon dihadiri calon wakil bupati Karo dr Saberina Br Tarigan, MARS didampingi kuasa hukumnya S Firdaus Tarigan, SH, MH, Imran Sinulingga, SH, dan Ronald Abdi Negara Sitepu, SH dimulai pukul 11.20 Wib sampai pukul 13.00 Wib.
Ketua Bawaslu Karo Eva Juliani Pandia kepada sejumlah media menerangkan persidangan dimulai dengan tahapan sidang mediasi penyelesaian sengketa secara tertutup.
” Belum ada kesepakatan. Sidang akan dilanjutkan besok, Kamis (08/10/2020),” terang Eva.
Ketua KPU Karo Gemar Tarigan masih enggan berkomentar terkait sidang atas permohonan salah satu Paslon dalam Pilkada Karo 2020.
Gelar sidang sengketa tahapan Pilkada Karo dengan pemohon pasangan calon No urut 1 seperti diterangkan kuasa hukum pemohon Ronald Abdi Negara Sitepu,SH didampingi Firdaus Tarigan,SH menyatakan persidangan adalah kelanjutan dari permohonan penyelesaian sengketa atas surat keputusan KPU Karo tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karo 2020 No.47/PL. 02.3-Kpt/1206/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020.
“Permohonan penyelesaian sengketa ini atas dugaan adanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan termohon atas dasar surat keputusan penetapan tersebut,” ungkap Firdaus dan Ronald.(karodaily/nanang).