Wapres Maruf Amin memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). FOTO/MPI/BINTI MUFARIDA
KARODAILY.id, Jakarta – Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat kajian dan fatwa baru terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Ma’ruf pada Selasa (28/06/2022) menegaskan, ganja sebenarnya dilarang dalam Al Quran, karena menimbulkan masalah dan kemudharatan.
Namun untuk fungsi medis dan pengobatan, Ma’ruf meminta MUI mengkajinya dan membuat fatwa baru berdasarkan klasifikasi ganja.
Nantinya, fatwa yang dikeluarkan MUI tentang ganja medis bisa menjadi pedoman semua pihak termasuk DPR dalam melegalisasi ganja.
Sebelumnya sebagaimana diberitakan, seorang ibu di kawasan Car Free Day (CFD) viral di media sosial. Ia memperjuangkan legalisasi ganja medis untuk anaknya, Pika, yang mengidap kelainan saraf otak cerebral palsy.
Santi Warastuti, sang ibu, membawa poster berisikan pesan bahwa anaknya butuh ganja medis. Momen tersebut diabadikan dan diunggah ke media sosial oleh penyanyi Andien Aisyah.
“Tadi di CFD, ketemu seorang Ibu yang lagi bawa anaknya (sepertinya ABK), bawa poster yang menurutku berani banget. Pas aku dekatin beliau nangis. Remuk hati aku,” dikutip dari detikcom dari akun Twitter Andien, atas izin yang bersangkutan Minggu (26/06/2022).
Kondisi kelainan otak ini sulit diobati dan treatment yang paling efektifnya pakai terapi minyak biji ganja/CBD oil,” lanjut Andien.
Unggahan Andien juga di-repost oleh Dwi Pertiwi, salah seorang pemohon uji materi larangan ganja untuk medis. Anak Dwi, Musa, meninggal di usia 16 tahun pada Desember 2020 setelah berjuang dengan kondisi serupa yakni cerebral palsy.(karodaily/nang).