Masyarakat Desa Kuta Rayat sedang memantau namanya dalam pengumuman DPS yang telah disampaikan.(ist).
KARODAILY.id, Kabanjahe– Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang I tahun 2022 bagi 231 desa se-Kabupaten Karo hari ini, Senin (19/09/2022) dimulai. Agenda awal adalah pengumuman daftar pemilih sementara (DPS).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karo Leonard Bastian Girsang, SSTP, pengumuman DPS akan berlangsung mulai 19 hingga 21 September 2022.
“Benar tahapan dimulai hari ini (Senin 19 September 2022).Kita akan memonitoring penetapan daftar pemilih sementara sampai nanti ke penetapan daftar pemilih tambahan dan pemilih tetap,”ujar Leo.
Pernyataan Leo pun didukung data lapangan. Sebagaimana pemantauan yang dilakukan karodaily.id, hampir di semua desa sudah terpampang pengumuman DPS Pilkades serentak di Kabupaten Karo.
Di Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran misalnya, pengumuman DPS Pilkades terang Kepala Desa Kuta Rayat Satar Ginting telah tertempel rapi di jambur desa. Dari situ terlihat jumlah DPS Pilkades Kuta Rayat sejumlah 1.674 calon pemilih.
Di Desa Semangat Kecamatan Merdeka, DPS Pilkades Serentak Tahun 2022 juga telah terpampang.(ist).
Situasi yang sama juga tampak di Desa Semangat, Kecamatan Merdeka. Menurut Ketua Panitia Pilkades Semangat Bahari Tarigan, DPS yang telah ditempelkan memuat jumlah pemilih sementara sebanyak 873 calon pemilih.
“Kami harapkan masyarakat untuk dapat melihat apakah namanya sudah termuat didalam pengumuman DPS. Kalau belum tolong agar kita diberikan informasi untuk nantinya kita catatan dalam daftar pemilih tambahan,”ujar Bahari.
Kondisi serupa juga terlihat di Desa Ujung Sampun, Kecamatan Dolat Rayat. Kepala Desa Ujung Sampun Nesken Bukit,SH mengungkap pihaknya melalui panitia pemilihan telah menempel daftar 576 nama DPS di area publik.
Nesken berharap agar masyarakat pro aktif melihat apakah diri dan keluarganya sudah masuk kedalam daftar pemilih sementara Pilkades Ujung Sampun.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Karo telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I akan berlangsung tanggal 22 Desember 2022.
Keputusan itu keluar setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Karo nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Gelombang I Tahun 2022.
Perbup teranyar ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kab.Karo Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Dengan turunnya Perbup Nomor 38 Tahun 2022 sudah ada payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak. Kita harapkan semua pihak mengacu kepada Perbup tersebut dalam segala hal yang berkaitan dengan Pilkades serentak tahun 2022,”ujar Plt. Kepala DPMD Kab. Karo Leonard Bastian Girsang.
Sebelumnya, pihak DPMD Karo telah melaksanakan sosialisasi Pilkades serentak di Karo secara maratahon. Hal ini ditujukan guna memaksimalkan kerja – kerja panitia pelaksana Pilkades yang tersebar di 231 desa. (karodaily/nang).