Friday, 30 January 2026
kontak@karodaily.id
Crime and JusticeFokus

Tancap Gas Awal 2026, Polres Tanah Karo Ungkap Pembunuhan di Penginapan Lestari Kabanjahe

Pelaku pembunuhan di Penginapan Lestari Kabanjahe berhasil diringkus Satreskrim Polres Tanah Karo di Pakpak Bharat.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Satreskrim Polres Tanah Karo langsung “tancap gas” dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.20 WIB. Kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan berhasil diringkus di Kabupaten Pakpak Bharat.

Korban diketahui bernama Sidon Tarigan (53), warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo. Ia ditemukan tewas mengenaskan di kamar 1C penginapan Lestari dengan posisi telungkup berlumuran darah.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya keributan di dalam penginapan. Petugas yang tiba di lokasi segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP secara menyeluruh.

“Setelah penyelidikan awal, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., langsung bergerak memburu pelaku,” ujar AKP Eriks, Kamis (01/01/2026) pagi sebagaimana dilansir akun media sosial resmi Polres Tanah Karo.

Berkat kerja cepat dan terukur, daam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya Kamis (01/01/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial RFG (17) di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat. Tersangka diamankan di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju, satu unit mobil Kuda warna hitam, sebilah pisau bergagang kayu, dompet, koper, jaket hitam, dua unit telepon genggam, serta satu buah kacamata.

Kasat Reskrim menambahkan, penyidik masih terus mendalami motif di balik peristiwa pembunuhan tersebut.

“Kami juga telah meminta dilakukan autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Medan guna memperkuat pembuktian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemberatan.

Keberhasilan pengungkapan cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Tanah Karo langsung tancap gas di awal tahun 2026. Keberhasilan ini semakin menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindak kriminal di wilayah hukumnya.(karodaily/nanang).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.