Kadis LH Pemkab Karo Radius Tarigan (atas) dan Mantan Kadispora Pemkab Karo Robert B Peranginangin (bawah) berserakan oranye digelandang ke Rutan Kabanjahe oleh aparat Kejari Karo. (Ist).
KARODAILY.id, Kabanjahe – Dalam sehari, Kejaksaan Negeri(Kejari) Karo, Kamis ( 21/07/2022) tetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Karo. Kedua orang yang kini ditahan di Rutan Kelas II B Kabanjahe ini adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Radius Tarigan dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Robert Billy Perangin angin.
Penetapan tersangka pada keduanya terbilang menarik, pasalnya pada hari yang sama di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, sekelompok massa atas nama Gerakan Masyarakat untuk Kemakmuran Karo (GEMUK) menggelar unjuk rasa.
Dalam aksinya, massa GEMUK menuntut pihak Kejagung RI mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri ( KAJARI) Karo Fajar Syah Putra Lubis, SH, MH. Mereka menilai Kajari melakukan tindakan yang tidak mencerminkan sosok penegak hukum.
Demonstrasi bertingkat yang digelar massa GEMUK sendiri merupakan kelanjutan dari aksi serupa sebelumnya.Diketahui, kelompok massa ini telah melakukan unjuk rasa dengan tuntutan yang sama di Kejari Karo dan Kejati Sumut di Medan.
Ditengah “serangan” gencar yang mengarah kepadanya, Kajari Karo balik memberi respon menohok.
Tidak ingin terus – terusan “ditelanjangi” oleh persepsi terbelah publik, Fajar Syah Putra Lubis lantas menetapkan Radius dan Robert sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda.
Penetapan ini juga dapat dikatakan sebagai “hadiah” bagi jajarannya yang sehari setelahnya merayakan Hari Bhakti Adhyaksa atau Hari Kejaksaan RI, 22 Juli.
Kepala DLH Karo dan Mantan Kadispora Karo Terjerat Kasus TPU Salit dan Sarana Olahraga Lapangan Samura
Sebagaimana diterangkan Kajari Karo Fajar Syah Putra Lubis, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Karo Ika Lius Nardo Sitepu,SH, Senin (21/07/2022), kepada wartawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karo Radius Tarigan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia (Radius) terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum Di Desa Salit Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.030.322.600, pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.
Saat itu, Radius tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karo. Dalam kegiatan ini, Ika Lius Nardo menerangkan negara dirugikan sekitar lima ratusan juta rupiah.Atas perbuatannya, Radius kini ditahan di Rutan Kelas II Kabanjahe.
“Selama dua puluh hari kedepan, tersangka (Radius) akan kita tahan di Rutan Kabanjahe,” ujar Sitepu.
Sementara itu, dihari yang sama, Kejari Karo juga menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Robert Billy Perangin angin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana olahraga di lapangan Samura Kabanjahe tahun anggaran (TA) 2018.
Kala itu, Robert bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada proyek senilai 1,6 miliar rupiah tersebut.(karodaily/nang).