KaroDaily,MEDAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis satu tahun penjara kepada tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Sumut di ruang Cakra VII, Kamis (23/02/2017).
Ketiganya yakni Hasan Basri, Edison Purba dan Parlindungan Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemungutan liar (pungli) di Jembatan Timbang Bandar Baru, Sibolangit terhadap truk dengan barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta.
“Menghukum terdakwa penjara selama satu tahun, denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yani yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp. 20 juta subsider dua bulan kurungan. Ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya, Julisman Adnan menyatakan menerima hukuman tersebut.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2016, ketiganya tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan saat melakukan pungli di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Sibolangit, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, satu buku register catatan bukti hasil penimbangan, satu buku register tilang dan bukti pembayaran denda serta 29 blanko bukti hasil penimbangan. (karodaily/agedan)