KaroDaily,ASAHAN-Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilo dan 20 ribu pil ekstasi di Jalan Desar Desa Sei Kepayang, Asahan tepatnya Dusun III Desa Sei Rindan, Minggu (16/04/2017).Satu diantara yang tertangkap adalah Selviana Sembiring.
Informasi dihimpun Senin (17/04/2017), penyergapan terhadap enam pelaku penyelundupan narkotika tersebut dilakukan tim gabungan dari BNN Propinsi Sumatera utara, BNNK Tanjung Balai serta diback up Polres Tanjung Balai dipimpin AKBP Agus dan AKBP Edi Masyuri Nasution serta tiga puluh orang personil Polres Tanjung Balai.
Peredaran narkotika asal Port Klang Malaysia yang dilakukan jaringan internasional yang masuk wilayah Indonesia melalui jalur laut dan bongkar di Tanjung Balai. Satu tersangka bernama Rafib Afandi (30) selaku ABK warga Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang terpaksa ditembak mati oleh aparat penegak hukum, pasalnya saat dilakukan penangkapan tersangka melarikan diri.
Sementara lima tersangka lainnya di antaranya tersangka Akbar Yudistira Panjaitan (19) warga Jalan MU Damanik Lingkungan IV kelurahan Pantai Burung, Kec. Tanjungbalai Selatan, tersangka Selviana Sembiring (18) mahasiswi salah satu perguruan tinggi warga Jalan Marcos Lingkungan I Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Tanjung Balai, tersangka Abdul Rasyid Sinaga (62) ABK kapal yang mengangkut barang haram dari Malaysia warga Jalan Sei Bian Kelurahan Muara Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso Tanjung Balai, dan tersangka Juniawan Sianipar (40) ABK kapal yang mengangkut barang haram tersebut warga Jalan DI.Panjaitan Lingkungan I Kel. Sejahtera, Kec. Tanjung Balai Utara.
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol. Drs. Andi Loedianto membenarkan adanya penangkapan enam pelaku tindak kejahatan narkotika jaringan internasional dan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram serta dua puluh ribu butir pil extacy mereka bawa dari Port Klang Malaysia yang akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera utara ini.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu kilogram sabu (Methapetamine) dan 21 ribu pil extacy (Amfetamine) dan barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja BK.2219 GF, 4 buah paspor, 1 buah KTP atas nama Silviana Sembiring serta 1 unit kapal motor kayu mesin PS 135/4 piston kapasitas muatabn 20 ton dan panjang kapan 10 meter.
Seluruh tersangka selanjutnya diboyong ke BNN Propinsi Sumatera Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. (karodaily/agedan)
Penulis : Agedan
Editor : Nanang
Jangan ketinggalan berita dari Tanah Karo, ikuti KARODAILY.idm di: