
KARODAILY.id,Berastagi – Tim Gabungan Pemkab Karo, Selasa (29/04/2025) segel bangunan bertingkat di jalan Berastagi – Medan, Doulu Pasar, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi. Penyegelan itu dilakukan karena dalam prosesnya pendirian bangunan itu melanggar peraturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Perda Kab. Karo.
Tim gabungan sendiri hadir dipimpin Staf Ahli Bupati Karo Bidang Hukum serta unsur OPD lainnya seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUTR, Bapenda, Bagian Hukum Setda, Camat Berastagi.
Sebagaimana dilansir Kominfo Karo pada akun media sosialnya @kominfo.karo, tindakan penyegelan juga merupakan langkah tegas Pemkab Karo untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Karo demi terciptanya pembangunan yang tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Tindakan tegas ini diketahui merupakan tindaklanjut dari upaya awal yang telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo, pada Senin (17/03/2025) lalu.
Dimana ketika itu menurut Kasat Pol PP Pemkab Karo Gelora Fajar Purba, dilaksanakan dalam kaitan melaksanakan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan Perda dan Perkada ( Pengecekan PBG) dengan memberikan surat himbauan kepada pemilik bangunan yang sedang melaksanakan kegiatan agar segera mengurus PBG melalaui Aplikasi OSS SIMBG.
“Kita laksanakan ini demi tegaknya kepatuhan pada Perda yang ada di Kabupaten Karo. Ini menjadi syarat wajib yang mesti ditaati bagi siapapun tidak terkecuali,”ujar Gelora.

Adapun bangunan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo No. 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat Pasal 34 Ayat (2) huruf a yang menyatakan “Setiap orang dilarang mendirikan, mengubah bentuk atau mengubah fungsi bangunan gedung tanpa persetujuan bangunan gedung dari bupati atau pejabat berwenang”.
Selain itu, bangunan di Desa Doulu itu diduga kuat melanggar Perda Kabupaten Karo No. 04 Tahun 2024 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pasal 59 Ayat (2) yang menyatakan “PBG sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan untuk membangun bangunan gedung baru,mengubah, memperluas,mengurangi,dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.
Selain Satpol PP Kab. Karo, Dinas PUTR Karo juga telah memberikan surat teguran Nomor: 600/520/PUTR/2025 tertanggal 12 Maret 2025. Teguran ini keluar karena pada pembangunannya, pihak Pemkab Karo menemukan perbedaan rencana teknis yang diusulkan pada saat penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan existing di lapangan.

Pada izin PBG Nomor: SK-PBG-120602-23042024-002 untuk pemohon atas nama Nicholas Hertantio diketahui bangunan tersebut diberikan izin membangun 4 lantai.Namun sebagaimana fakta di lapangan, bangunan itu dibangun melebihi dari izin yang dikeluarkan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Karo menghimbau kepada seluruh pemilik bangunan, khususnya yang sedang dan akan membangun, agar segera mengurus dokumen PBG melalui Aplikasi OSS SIMBG.
Pada penyegelan itu tampak Staf Ahli Bupati Karo bidang Hukum David Trimei Sinulingga, Ka. DPMPTSP Karo Tomi Heriko Maruli Tua Sidabutar, Plt. Kadis LH Rutina Br Sembiring, Kabid Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUTR Karo Roni Fransisko Sembiring, dan Camat Berastagi David Cardona Sembiring. (karodaily/nanang).