Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris dan Fatia dalam sidang yang digelar Senin (8/1/2024) di PN Jakarta Timur.(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
KARODAILY.id, Jakarta – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas di kasus ‘Lord Luhut’. Hakim menyatakan dakwaan jaksa soal pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak terbukti.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur melansir detikNews, Senin (08/01/2024).
“Membebaskan terdakwa Haris Azhar,” ucap hakim.
Hakim kemudian membebaskan Haris dari seluruh dakwaan. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Haris Azhar.
Hal yang sama, sebagaimana dilansir detik.com juga diputus kepada Fatia. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Fatia tidak terbukti.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah,” ucap Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Membebaskan terdakwa,” ucap hakim.
Seluruh dakwaan tidak dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul ‘Ada lord Luhut di balik. relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!!
Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya buka suara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait kasus pencemaran nama baik yang menyangkut dirinya.
Pertama-tama, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, Luhut mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim pada Senin (08/01/2024).
Sebab, setiap putusan pengadilan merupakan wujud dari proses hukum yang harus dihormati bersama.
Namun demikian, ia juga menyayangkan bahwa terdapat beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang nampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim.
“Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana,” ungkap Luhut dalam keterangan tertulisnya kepada CNBC Indonesia, Senin (08/01/2024).
Selanjutnya, Luhut pun akan menyerahkan sepenuhnya kepada penuntut umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Ia percaya bahwa penuntut umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar,” katanya.(karodaily).