Bupati Karo Minta Kadis Budporapar Karo dan Tim Terpadu segera lakukan aksi penertiban villa tanpa izin.(karodaily)
KARODAILY.id, Berastagi – Bupati Karo Brigjen Pol (P) Dr. Dr. Antonius Ginting,Sp.OG,M.Kes berjanji untuk tertibkan villa atau penginapan yang berkedok rumah pribadi namun disewakan guna mencari keuntungan tanpa izin resmi dari pemerintah.Penertiban secepatnya akan digelar oleh tim terpadu yang telah dibentuk.
Pernyataan ini dikemukakan Bupati Karo Antonius Ginting saat merespon keluh kesah pengusaha penginapan dan bungalow resmi yang ada di kawasan wisata Bukit Gundaling, Jumat (09/05/2025).
Menurutnya langkah penertiban itu memang sudah direncanakan dan diprogramkan. Hal ini dalam kaitan menegakkan aturan kelengkapan izin berusaha yang ada di Kabupaten Karo.
“Segera kita tertibkan bagi villa – villa yang belum memiliki izin resmi. Nanti tolong diperhatikan Tim Terpadu Pemkab Karo. Segera tolong dikerjakan,”tegas Antonius.
Bupati Karo Antonius Ginting minta Tim Terpadu Pemkab Karo monitor vila tanpa izin.(karodaily)
Selain itu, tentu saja langkah penegakan aturan ini sambung Antonius erat kaitannya dengan upaya Pemkab Karo untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). Penertiban juga sebut Antonius juga dalam kerangka untuk memberikan perlindungan kepada para pemilik penginapan yang memiliki izin resmi.
“Kita tertibkan mulai dari melihat PBB, IMB atau yang saat ini disebut PBG. Kita ini sekaligus untuk melihat kewajiban para pemilik villa sesuai aturan yang ada di Kabupaten Karo,”tambahnya.
Sebelumnya, pemilik penginapan/bungalow Sigantang Sira Gundaling Hendrik Tarigan kepada Bupati Karo meminta agar pemerintah menertibkan villa – villa yang tidak memiliki izin resmi sebagai tempat menginap namun pada kenyatannya digunakan sebagai tempat menginap berbayar.
“Tolong Pak Bupati agar villa – villa tidak berizin itu ditertibkan. Ini kan persaingan tidak sehat. Jadi kita yang berizin ini pasti kalah,”keluh Tarigan.
Hendrik Tarigan (baju hijau) apresiasi langkah revitalisasi Bupati Karo di Gundaling.(ist)
Dalam pandangan Hendrik, villa tak berizin yang dijual terbuka sebagai lokasi menginap berbayar diuntungkan karena tidak membayar pajak. Sedangkan mereka yang berizin dikenakan pajak.
Hendrik memperkirakan ada ratusan villa yang tidak berizin namun dengan bebasnya beroperasi sebagai penginapan.
Sebagaimana diketahui, keluhan Hendrik Tarigan memang bukan rahasia umum lagi. Ratusan unit villa pribadi yang tersebar di Kecamatan Dolat Rayat, Berastagi, dan Kecamatan Merdeka hampir semuanya mengoperasikan diri sebagai penginapan.
Tamu yang menginap biasanya melakukan transaksi pembayaran ke pemilik villa maupun agen atau penjaga villa tersebut. Mereka sama sekali tidak melakukan pembayaran pajak menginap.
Tidak hanya penginapan atau bungalow resmi yang merasa dirugikan, kalangan perhotelan sejak lama juga mengeluhkan persoalan yang sama.(karodaily/nanang)