Wakil Bupati Karo Cory Sebayang terima berkas serahterima pemulihan keuangan daerah dari Kajari Karo Denny Achmad.(ist).
KARODAILY.id, Kabanjahe – Wakil Bupati Karo Cory Sebayang sambut baik langkah Kejaksaan Negeri Karo dalam upaya pemulihan keuangan daerah Kabupaten Karo terhadap, pemberian tambahan penghasilan, berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah tahun anggaran 2019.
“Kami sangat terkesan dengan Kejaksaan Negri Karo, begitu timbul masalah, dan langsung terselesaikan dengan baik.Mudah-mudahan, Karo akan lebih baik,” Ujar Cory Sebayang, Wakil Bupati Karo, di Aula Kejaksaan Negeri Karo, Rabu (26/08/2020)
Lebih lanjut Cory mengatakan, pemantauan langsung oleh Kejaksaan Negeri karo, sesuai dengan MOU, pemerintah dengan kejaksaan Karo, terkait pemantauan aset daerah, dan peningkatan PAD, pemerintah, bisa bekerja dengan aman, dan nyaman.
“Dengan seperti ini, pemikiran awam kita yang sebelumnya melihat kejaksaan ini angker, ternyata tidak, malah bahkan berteman lebih indah,” pungkasnya.
Sebanyak Rp 1.107.032.574,-dana yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Karo langsung kembali diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Karo. Penyerahan dana disertai dengan penandatanganan berita acara penerimaan dana pemulihan keuangan daerah.
Dalam pengembalian pemulihan keuangan daerah terhadap, pemberian tambahan penghasilan, berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah tahun anggaran 2019, Senilai Rp 2,2 Milyar, baru 18 penerima tunjangan khusus yang mengembalikan, dengan nilai 1,1 Millar Rupiah.
Sisanya, 27 lainnya secara bertahap berjanji akan mengembalikan dana tunjangan khusus.
Dana yang dikembalikan sendiri informasinya bersumber dari Pemkab Karo yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2018 lalu, tentang penambahan tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.
“Total penerima dana tunjangan khusus ini sebanyak 45 orang, yang terdiri dari, bupati, wakil bupati,sekda, asisten 1, dan 21 pegawai BPKPAD,” tambah Sekdakab Karo Kamperas Terkelin Purba, di aula Kejaksaan Negeri Karo.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Karo, tetap berkomitmen pengamanan Aset kabupaten , dan peningkatan PAD Karo, Sesuai dengan MOU yang telah di sepakati antar Kejaksaan, dan Pemerintah Kabupaten Karo.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad menerangkan, proses kerja dari apa yang kini (pengembalian dana) berlangsung, adalah didahului tahapan audit. Darisana ditemukan adanya kesalahan pada penerbitan Perbup. Saat itu terangnya ( Denny) Pemkab Karo juga bersedia untuk mengembalikan dana tersebut.
“Kita tetap berkomitmen dalam hal perlindungan aset, dan peningkatan PAD Karo, ini kami buktikan dengan pengembalian, Pemulihan uang daerah , dan kasus-kasus lainnya terkait aset daerah, dan peningkatan PAD kita,”tegas Kajari Karo Denny Achmad.
Pengembalian uang daerah oleh Kejaksaan Negeri Karo Pemkab Karo turut dihadiri dihadiri jajaran Kejari Karo, Asisten III Sekdakab Karo, Kepala Inspektorat Kab. Karo , dan Kepala BPKPAD Karo.(karodaily/nanang).