KARODAILY, BARUSJAHE – Sebanyak 135 orang bersaing untuk mengisi perangkat desa di 19 desa se-Kecamatan Barusjahe. Mereka memperebutkan 85 jabatan yang terdiri dari kepala urusan, kepala seksi dan empat sekretaris desa.
Camat Barusjahe Drs. Kalsium Sitepu didampingi Kepala Seksi Pemerintahan Ruslan Tarigan mengatakan, terdapat perbedaan kewenangan kepala desa saat ini dengan yang lalu.
“Jika sebelumnya kepala desa memiliki kewenangan yang cukup luas untuk menentukan perangkatnya, sekarang tidak lagi,” ujar Kalsium Sitepu saat meninjau pelaksanaan ujian penjaringan perangkat desa yang dilakukan secara serentak oleh masing-masing desa di Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe, Rabu (22/02/2017).
Dikatakannya, pasca keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dijabarkan lebih lengkap dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2016, kepala desa harus melakukan seleksi terbuka untuk mengisi perangkatnya yang kosong.
Untuk perekrutan kali ini, Kepala Desa membentuk tim yang terdiri dari 5 orang. Mereka bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat melalui beberapa mekanisme.
Diantaranya ujian tertulis wawancara, dimana soal dan wawancara ditentukan oleh masing-masing panitia. Bila panitia tidak mampu, mereka bisa meminta bantuan dari kecamatan.
“Nanti setelah melakukan penyaringan, kepala desa akan melakukan konsultasi dengan camat untuk meneliti kembali apakah tim benar-benar melakukan tugasnya untuk selanjutnya kami pihak kecamatan akan memberikan rekomendasi,” tambah Ruslan Tarigan. (kd/ds)