
KARODAILY.id, Kabanjahe – Sebanyak 417 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Penyerahan remisi dilaksanakan melalui upacara di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Kabanjahe, Senin (17/8/2026), sekitar pukul 11.20 WIB, setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo.
Upacara penyerahan remisi dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Paul Marpaung, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, remisi diserahkan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., ,Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan,Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Herdian B. Panjaitan, Kajari Karo Edmond Noverry Purba,SH, Danyonif 125/Simbisa Letkol Inf Hari Mughnii Nagara, S.E., M.H.I.,Wakil Ketua DPRD Karo Imanuel Sembiring, Ka. Rutan Kelas II B Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, serta unsur Forkopimda lainnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, sebanyak 417 warga binaan memperoleh Remisi Umum dengan besaran pengurangan masa pidana yang bervariasi.
Untuk Remisi Umum I (RU I), sebanyak 55 orang menerima remisi satu bulan, 94 orang dua bulan, 103 orang tiga bulan, 90 orang empat bulan, 46 orang lima bulan, dan satu orang menerima remisi enam bulan.

Sementara itu, Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada 28 warga binaan. Rinciannya, dua orang menerima remisi satu bulan, dua orang dua bulan, 12 orang tiga bulan, empat orang empat bulan, dan delapan orang menerima remisi lima bulan.
Dari total 417 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 16 orang dinyatakan bebas murni terhitung mulai tanggal (TMT) 17 Agustus 2026.
Bupati Karo menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
“Pemberian remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, menunjukkan perubahan perilaku dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah keluarga serta masyarakat,” ujar Antonius.
Menurutnya, momentum HUT Kemerdekaan RI harus dimaknai sebagai kesempatan untuk membangun semangat baru, termasuk bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menatap masa depan dengan lebih baik.
Bupati Karo juga mengapresiasi jajaran pemasyarakatan yang terus melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan, baik melalui pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
“Setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Karena itu, manfaatkan masa pembinaan ini sebaik-baiknya sebagai bekal untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat dan memberikan kontribusi yang positif,” tambahnya.
Penyerahan remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Karo. Momentum ini diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.(karodaily/nanang)








