Sekretaris DPD Partai Golkar Kab. Karo Firman Firdaus Sitepu ikut ambil bahagian mendaftar lewat Partai Golkar untuk maju sebagai bakal calon bupati/wakil bupati Karo.(ist)
KARODAILY.id, Kabanjahe – Empat nama mentereng resmi daftarkan diri sebagai bakal calon bupati/wakil bupati Karo 2024 ke Partai Golkar. Masa pendaftaran dan penjaringan oleh partai beringin berlangsung sejak 9 hingga 23 April 2024 di Kantor DPD Partai Golkar Kab. Karo, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.
Menurut Bendahara DPD Partai Golkar Kab Karo Sateria Paulus Kaban keempat bakal calon yang telah mengambil formulir penjaringan dan telah mendaftar ke Sekretariat Partai Golkar adalah Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, pemilik RS Bina Kasih Medan Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting, Sekretaris DPD Partai Golkar Kab Karo Firman Firdaus Sitepu, dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Malem Jusup Sukatendel.
“Keempat nama itu sudah mengambil formulir penjaringan dan sudah mendaftar. Jusup Sukatendel telah mengambil formulir penjaringan ke Partai Golkar siang tadi,” ujar Sateria kepada SUMUTBERITA.com (jejaring karodaily.id), Senin (22/04/2024).
Berikutnya sambung Kaban, usai melakukan penjaringan dan pendaftaran bakal calon, pihaknya akan menyerahkan seluruh nama-nama tersebut ke DPD Partai Golkar Sumatera Utara dan DPP Partai Golkar di Jakarta. Berdasarkan mekanisme partai, seluruh nama yang terdaftar akan dilakukan proses seleksi.
“Mekanisme tentunya akan tetap berjalan. Dari seluruh nama-nama yang kita serahkan, akan dilakukan survei dan seleksi. Keputusan dan penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati Karo yang akan diusung Partai Golkar nantinya berada di tangan DPP,” tegasnya.
Diketahui, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu Partai Golkar Kab Karo berhasil mempertahankan memperoleh 4 kursi DPRD Karo. Keempat fungsionaris dan kader Partai Golkar Kab Karo yang lolos diantaranya, Ferianta Purba, Firman Firdaus Sitepu, Vera Rika Br Matondang, dan Jun Adi Arif Bangun.
Sama seperti pada perhelatan Pilkada periode lalu, dengan hanya memperoleh 4 kursi, Partai Golkar di Karo mesti melakukan koalisi guna mencukupi persyaratan pengusungan calon. Hal ini sejalan dengan Undang -undang Pilkada tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD.(karodaily).