Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusKaro RayaPilkada Karo 2024Pilkada Serentak Indonesia 2024

Pernyataan Bupati Karo Tak Penuhi Unsur Pidana, Gakkumdu Tutup Kasus

Bupati Karo, Cory Sebayang hadiri klarifikasi Bawaslu Karo terkait penyampaian sambutan saat pleno nomor urut Paslon Pilkada Karo.(net)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Pernyataan Bupati Karo, Cory Sebayang yang dianggap memihak kepada salah satu paslon peserta Pilkada Karo tahun 2024 tidak terbukti memenuhi unsur pidana pemilu. Tim Sentra Gakkumdu Karo menutup kasus.

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan, Kamis (03/10/2024) kepada sejumlah media di Kabanjahe.

Dilansir Tribun-Medan, keputusan atas laporan terkait pernyataan Cory Sebayang saat pelaksanaan Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo pada Pilkada Karo tahun 2024 sudah melalui berbagai tahapan.

Dimana, menurut Gemar, setelah melakukan pemeriksaan awal dan klarifikasi ke berbagai pihak atas laporan masyarakat, pihaknya ( Bawaslu) dalam pleno telah memutuskan telah terpenuhinya syarat materil dan formil pelaporan dimaksud.

Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan.(Tribun-Medan/Nasrul)

“Sejak awalnya masuk laporan ini, sudah kita plenokan secara internal di Bawaslu untuk membahas apakah memenuhi unsur. Setelah kita cek, ternyata bisa dilanjutkan untuk selanjutnya dibahas di Gakkumdu,” ujar Gemar.

Hasil pleno itu kemudian ditingkatkan pihaknya ke ranah Gakkumdu. Tim Gakkumdu Karo sendiri terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Negeri Karo dan Polres Tanah Karo.

“Para pihak ini telah dipanggil dan dimintai klarifikasi langsung oleh semua tim Gakkumdu. Itu merupakan komitmen Gakkumdu untuk menjalankan pengawasan terkait adanya keberatan dari masyarakat,” katanya.

Langkah pemeriksaan dan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait Pada Selasa (01/10/2024), termasuk meminta pendapat para ahli di bidang tata bahasa dan pidana pun disepakati.

Tim pendukung Paslon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Karo chaos akibat tersinggung ucapan Bupati Karo Cory Sebayang, saat memberikan sambutan di rapat pleno penetapan dan pengundian nomor urut Paslon Pilkada Karo, di Hotel Sinabung Hills, Berastagi, Senin (23/9/2024). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL)

“Karena memang diizinkan oleh undang-undang, kita mintai masukan dari para ahli untuk melengkapi pemeriksaan ini,” ucapnya.

Hingga kemudian, pada pleno Rabu (3/10/2024) kemarin pihaknya bersama seluruh Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Karo telah memutuskan perkara  yang saat ini sedang ditangani tidak memenuhi unsur pidana pemilihan.

Keputusan yang ada saat ini juga telah diambil berdasarkan hasil dari beberapa fakta dan pertimbangan yang telah diputuskan bersama oleh tim gabungan Sentra Gakkumdu.

“Dari pembahasan kedua, bersama semua tim dari Sentra Gakkumdu, kami memutuskan ini tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. Ini keputusan bulat dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Karo,” ucapnya.

Diadukan ke Bawaslu Karo

Pengacara Imanuel Elihu Tarigan,SH dan Josep, SH.(net)

Diketahui, sebelumnya Cory dilaporkan dugaan tidak netral di Pilkada 2024 saat memberikan sambutan pada Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada Karo 2024 di Ballroom Sinabung Hill Resort Berastagi,Senin (23/10/2024).

Adalah Imanuel Elihu Tarigan, SH dan beberapa rekannya, salah satunya Josep,SH yang mengadukan dugaan unsur ketidaknetralan Bupati Karo.

“Saya berharap Bawaslu ataupun Gakumdu dapat segera menindaklanjuti pelaporan saya, demi terciptanya Pilkada Karo yang bersih, jujur dan adil, tutup Imanuel Elihu Tarigan kepada sejumlah media online.

Polemik pidato Cory

Bupati Karo Cory br Sebayang (kiri), didampingi Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, memberikan klarifikasi terkait ucapannya yang menyinggung Paslon nomor urut 1 Abetnego-Edy saat rapat pleno penetapan dan pengundian nomor urut Paslon, di Ballroom Hotel Sinabung Hills, di Jalan Kolam Renang, Berastagi, Senin (23/9/2024). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL)

Polemik dan anggapan adanya unsur tidak netral Cory Sebayang dalam Pilkada Karo bermula saat orang nomor satu di Kabupaten Karo ini diberikan kesempatan menyampaikan pidatonya pada gelar Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada Karo 2024 di Ballroom Sinabung Hill Resort Berastagi,Senin (23/10/2024).

Cory mengatakan“…Nomor 1 nantinya belum tentu jadi nomor 1, nomor 3 belum tentu juga nomor 1, dan nomor 3 mudah – mudahan menjadi nomor 1..,” kata Bupati.

Pidato ini memantik reaksi protes pendukung Paslon bupati dan wakil bupati Karo yang lain.Bahkan ucapan tersebut langsung menjadi pembicaraan di media sosial.

Cory Sebayang saat itu juga merespon kisruh yang timbul akibat ucapannya.Ia meminta maaf akibat ketersinggungan yang terjadi.

“Saya minta maaf kalau ucapan saya tadi menyinggung, mari sama-sama kita hadirkan Pilkada yang memberikan kemajuan bagi Kabupaten Karo,” kata Cory ditemani Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto di atas panggung pleno.(karodaily).

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.