Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto di lokasi pengungsian warga korban banjir bandang dan tanah longsor di Kecamatan Juhar.(ist)
KARODAILY.id, Kabanjahe – Bupati Karo, Cory Sebayang, putuskan penetapan masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor dan Kecamatan Juhar dan Tiga Binanga. Pemberlakuan darurat bencana ini dikeluarkan akibat eskalasi dampak yang telah masuk dalam taraf rawan.
Penetapan masa darurat ini sesuai dengan Keputusan Bupati Karo Nomor: 360/676/BPBD/2024 tertanggal 14 Oktober 2024.
Dimana pemerintah berdasarkan kajian situasi lapangan telah mendapati adanya keadaan yang telah mengancam/mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat di Kecamatan Juhar dan Tiga Binanga.
Masa tanggap darurat sebagaimana diterangkan pada surat keputusan Bupati Karo ini berlaku selama 14 hari mulai 14 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024.
Surat tersebut juga menetapkan bahwa segala biaya yang ditimbulkan dalam masa tanggap darurat yang ditetapkan akan dibebankan kepada APBD Kabupaten Karo atau sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Bupati Karo, Cory Sebayang juga diketahui menerbitkan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kabupaten Karo Nomor: 360/2719/BPBD/2024 tertanggal 14 Oktober 2024.
SK Bupati Karo terkait penetapan tanggap darurat bencana tanah longsor dan banjir bandang di Kecamatan Juhar dan Tiga Binanga.(ist)
Pada pernyataannya, Cory menyebut banjir bandang dan tanah longsor di Kecamatan Juhar dan Tiga Binanga sudah berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Pernyataan ini merujuk kepada kajian situasi lapangan dan rekomendasi Kalak. BPBD Karo Nomor: 360/918/BPBD/2024 tanggal 13 Oktober 2024 tentang keadaan darurat bencana status tanggap darurat.
Adapun status tanggap darurat sebagaimana ditetapkan dalam lampiran SK Bupati Karo itu menyentuh 14 desa di Kecamatan Juhar dan Tiga Binanga.
Adapun ke tiga belas desa tersebut antara lain sebagai berikut:
1.Kecamatan Juhar (Desa Bekilang, Jandi, Juhar Ginting, Juhar Peranginangin, Juhar Tarigan, Naga, Ketawaren, Kidupen, Namo Suro, Pasar Baru, dan Lau Kidupen).
2.Kecamatan Tiga Binanga (Desa Raya,Gunung, dan Pergendangen).
Sementara itu, Seperti diketahui, sesuai dengan surat Camat Juhar Nomor: 383/1383/JHR/2024 tanggal 11 Oktober 2024 terdapat 70 kepala keluarga warga Desa Ketawaren, Kecamatan Juhar, yang mengungsi ke SD Negeri 1 Juhar. 70 kepala keluarga tersebut memuat 173 jiwa orang.