Respon Kasus Pekerja Seks Anak, Moderamen GBKP Pertegas Komitmen Menjadi “Gereja Ramah Anak”

KARODAILY.id, Kabanjahe – Moderamen GBKP nyatakan kasus perdagangan anak di bawah umur sebagai pekerja seks yang sedang ditangani Polres Tanah Karo bertentangan dengan nilai – nilai yang diyakini oleh GBKP. Moderamen secara tegas berkomitmen menjadikan GBKP sebagai “gereja ramah anak”.
Pernyataan ini dikutip KARODAILY.id dari pernyataan sikap resmi Moderamen GBKP Nomor: 0109/I.I/2025 tanggal 18 Januari 2025 yang ditandatangani Ketua, Pdt.Krismas Imanta Bangun, M.Th, LM dan Sekum, Pdt. Yunus Bangun, M.Th.
Pada pernyataannya, Moderamen menyebut sikapnya ini merupakan respon terbitnya rilis yang dikeluarkan Polres Tanah Karo pada Jumat (17/01/2025).
Dimana, sesuai yang dilansir akun Instagram resmi Humas Polres Tanah Karo @polres_tanahkaro, Jumat (17/01/2025) disampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang melibatkan empat orang tersangka.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari orang tua korban RD(29), warga Kecamatan Berastagi, yang dibuat pada 9 Januari 2025.
Sehubungan dengan itu, Moderamen GBKP menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus eksploitasi anak ini dan memastikan lembaganya (GBKP) menghormati proses hukum yang sedang terjadi.

Sikap GBKP ini penting disampaikan mengingat salah satu yang diduga sebagai pelaku-CG dikonfirmasi benar bekerja di Kantor Moderamen GBKP, jalan Kapt. Pala Bangun, Kabanjahe.
Penghormatan terhadap nilai – nilai yang diemban GBKP dan proses hukum ini juga dimanifestasikan Moderamen GBKP dengan tidak memberikan fasilitas dan pendampingan atau bantuan hukum kepada CG. Hal ini dikarenakan kasus ini merupakan tindakan (ranah) pribadi yang bersangkutan dan bertentangan dengan ajaran gereja.
Tindakan tegas Moderamen juga diwujudkan dalam bentuk menonaktifkan sementara CG dari tugas – tugas di Biro Hukum Moderamen GBKP yang selama ini terkait dengan CG.
Sementara yang menyangkut status kepegawaian CG, Moderamen GBKP akan memberi keputusan pada waktunya setelah ada putusan pengadilan terkait masalah hukumnya.
GBKP dalam sikap resminya terus berkomitmen untuk mendukung semua tindakan pihak berwajib menuntaskan kasus eksploitasi anak ini. Hal ini termasuk meminta agar kasus ini diusut hingga ke akarnya. GBKP juga mengajak seluruh elemen masyarakat Karo untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
Polres Karo tetapkan 4 tersangka perdagangan seks anak di bawah umur

Seperti diketahui, Polres Tanah Karo bongkar kasus perdagangan anak di bawah umur untuk kepetingan dipekerjakan sebagai pekerja seks.
Dalam rilis yang di terbitkan Humas Polres Tanah Karo, Jumat (17/01/2025) siang, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto didampingi Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Rabu (08/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi di Kecamatan Berastagi.
“Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan”, kata Kapolres, Jumat (17/01/2025) di Mapolres Tanah Karo.
Dari keterangan orang tua korban, Bunga sebut saja nama korban begitu, kembali ke rumah dengan kondisi memar di wajah. Hal ini tentu membuat orang tuanya bertanya.
Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia sebelumnya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS untuk tinggal di Kecamatan Berastagi. Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe.

Di kontrakan tersebut, korban dijaga oleh dua pria berinisial RS (19) dan AS (21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri. Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani Hasrat seks pelanggan yang dijaring NSS.
Dari keterangannya, setiap pelanggan membayar tarif untuk berhubungan dengan Bunga sebesar Rp. 500.000. Dari hasil operasi hubungan badan itu, Bunga memperoleh bayaran senilai Rp. 300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS.
Kapolres menyampaikan, unit PPA Satreskrim telah menetapkan 3 tersangka awal dalam kasus ini. Diantaranya NSS (26) wiraswasta warga Desa Kuta Mbaru, Kecamatan Tiga Nderket, RS (19) warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat dan AS (21) warga Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe.
Sementara itu, dalam perkembangannya, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan menyampaikan menangkap satu orang lagi yaitu CG (42), warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat yang diduga sebagai pelanggan dari aksi ketiga tersangka.
Ke empat tersangka kini sudah ditahan & dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.(karodaily/nanang).