KARODAILY,KABANJAHE – Kepolisian Resort Tanah Karo berlakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kab Karo, Lesta Karo – Karo. Selain Lesta polisi juga ikut menahan Ricky Purba selaku Wakil Pimpinan 1 CV. RAISSA KARYA ABADI.Keduanya tersangkut kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan pengaman Jalan (guard rail) yang bersumber dari P APBD Karo Tahun 2015.
Menurut Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Karo, AKP Marwan, Selasa(10/01/2017), keduanya ditahan sejak Senin (09/01/2017) sekira pukul 20.00 WIB.
“Sudah (ditahan), sejak kemarin. mantan Kadishub Karo, Lesta Karo – Karo dan Ricky Purba telah bersama sama para tersangka (pelaku kejahatan) lain di sel tahanan Mapolres Karo,”ujarnya.
Penahanan Lesta sendiri merupakan langkah lanjutan dari penyidik setelah masuknya Laporan Polisi No.Pol:LP/395/V/2016. Sebelumnya, sejak 3 Mei 2016 lalu, pihak penyidik langsung mengambil standar penyidikan yang didalamnya terdapat pemeriksaan saksi saksi, pemeriksaan fisik pekerjaan oleh tenaga ahli Tekhnik Sipil USU, pemeriksaan ahli BPKP. Kesimpulan atas rangakaian kegiatan ini kemudian menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 131.460.093.39.
Tak berhenti disitu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan ahli LKPP, penyitaan barang bukti. Yang tak kalah penting, penyidik Polres Karo sudah melakukan gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Dari sinilah kemudian polisi akhirnya memutuskan menetapkan tersangka terhadap Rikky Yudha Purba selaku wakil direktur 1 CV. Raissa Karya Abadi dan Drs. Lesta Karo Karo MM selaku PPK/KPA.
Ricky Purba dinyatakan telah cukup unsur melakukan perbuatan melawan hukum karena melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak, sebab mengurangi volume pekerjaan.Sementara mantan Kadishub Karo, Drs. Lesta Karo Karo MM dianggap melanggar hukum karena selaku PPK /KPA, tidak melibatkan personil dalam organisasi pengadaan barang / jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karo.
Tidak hanya itu, pada proyek pengaman Jalan (guard rail) yang bersumber dari P APBD Karo Tahun 2015 ditemukan bukti tidak adanya serah terima pekerjaan sebagaimana mestinya. Belum lagi hal hal lain yang awalnya merupakan petunjuk berupa pengusulan pembayaran atas paket pengadaan pagar pengaman jalan, dilakukan sebelum pekerjaan selesai juga ditemukan.
“Hasil gelar perkara terhadap Tersangka Rikky Yudha Purba dan Drs. Lesta Karo Karo MM patut diduga keras melakukan tindak pidana korupsi sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor. 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Terhadap kedua tersangka cukup unsur dilakukan penahanan,”pungkasnya.(karodaily/iwan).
Penulis : Iwan
Editor : Nanang