Pemkab Karo Berpotensi Raih Tambahan PAD Sekitar 3.5 Miliar Rupiah Pertahun dari Vila Berkedok Rumah Pribadi

KARODAILY.id, Berastagi – Pemkab Karo berpotensi hasilkan tambahan pendapatan asli daerah minimal sebesar 3.5 miliar rupiah pertahun dari vila – vila tersebar di sejumlah titik yang ada di Berastagi dan sekitarnya. Tambahan PAD ini bisa dicapai bila pemerintah menerapkan kebijakan pajak daerah kepada setiap vila berkedok rumah pribadi namun dimanfaatkan sebagai tempat menginap berbayar tanpa izin resmi.
Asumsi hitungan minimal tambahan pendapatan asli daerah itu berasal dari jumlah unit vila yang berdiri di sekitar Kecamatan Berastagi dan Dolat Rayat.
Dari amatan kasar dan informasi lapangan yang berhasil diakses KARODAILY.id, terdapat sekitar 2.000- an lebih unit vila yang ada di Desa Lau Gumba dan Sempa Jaya Kecamatan Berastagi serta Desa Dolat Rayat dan Ujung Sampun Kecamatan Dolat Rayat.
Hampir sebahagian besar dari unit yang ada itu disewakan pada setiap libur akhir pekan dan musim libur resmi. Bahkan, vila-vila yang terindikasi tidak memiliki izin sebagai tempat menginap berbayar itu dijual bebas di media sosial dan platform digital penjualan kamar hotel.

Dengan perkiraan minimal setiap vila disewakan sebanyak 2 kali dalam sebulan, jumlah unit vila yang digunakan sebagai tempat menginap berbayar sebanyak 4.000 unit.
Ribuan vila itu sesuai informasi yang diterima mematok tarif rata – rata sekitar Rp. 800.000/malam kepada penyewa. Harga itu bisa naik berkali – kali lipat pada musim libur panjang.
Dari angka itu diketahui setiap bulannya vila – vila tadi menghasilkan pendapatan bersih senilai 3.2 miliar rupiah tanpa dikenakan pajak daerah. Dalam setahun diluar bulan puasa, potensi transaksi penyewaan vila tidak berizin menginap ini bisa mencapai angka 35 miliar rupiah lebih.
Bisa dibayangkan, bila Pemkab Karo lebih optimal dalam menelusuri celah ini, setiap bulannya Pemkab Karo diperkirakan dapat menghasilkan tambahan PAD sebesar 320 juta rupiah perbulannya atau sekitar 3.5 miliar rupiah pertahun.
Pengenaan pajak daerah sesuai dengan ketentuan Perda Kabupaten Karo No 01 Tahun 2024 bagi vila – vila yang disewakan untuk umum dan berbayar ini sejak lama banyak didukung oleh kalangan perhotelan, bungalow, dan penginapan.

Selain mengurangi angka kunjungan ke pihak mereka ( perhotelan, bungalow, dan penginapan), bebasnya para pemilik vila menerima tamu berbayar tanpa pengenaan pajak daerah dirasakan tidak adil.
Hal ini pun sempat diungkapkan oleh salah satu pemilik penginapan di kawasan Gundaling. Menurut Hendrik Tarigan, Jumat (09/05/2025) kepada Bupati Karo, meminta agar pemerintah menertibkan villa – villa yang tidak memiliki izin resmi sebagai tempat menginap namun pada kenyatannya digunakan sebagai tempat menginap berbayar.
“Tolong Pak Bupati agar villa – villa tidak berizin itu ditertibkan. Ini kan persaingan tidak sehat. Jadi kita yang berizin ini pasti kalah,”keluh Tarigan.
Dalam pandangan Hendrik, villa tak berizin yang dijual terbuka sebagai lokasi menginap berbayar diuntungkan karena tidak membayar pajak. Sedangkan mereka yang berizin dikenakan pajak.
Menanggapi itu, Bupati Karo Brigjen Pol (P) Dr. Dr. Antonius Ginting,Sp.OG,M.Kes berjanji untuk tertibkan villa atau penginapan yang berkedok rumah pribadi namun disewakan guna mencari keuntungan tanpa izin resmi dari pemerintah.Penertiban secepatnya akan digelar oleh tim terpadu yang telah dibentuk.

Pernyataan ini dikemukakan Bupati Karo Antonius Ginting saat merespon keluh kesah pengusaha penginapan dan bungalow resmi yang ada di kawasan wisata Bukit Gundaling, Jumat (09/05/2025).
Menurutnya langkah penertiban itu memang sudah direncanakan dan diprogramkan. Hal ini dalam kaitan menegakkan aturan kelengkapan izin berusaha yang ada di Kabupaten Karo.
“Segera kita tertibkan bagi villa – villa yang belum memiliki izin resmi. Nanti tolong diperhatikan Tim Terpadu Pemkab Karo. Segera tolong dikerjakan,”tegas Antonius.
Selain itu, tentu saja langkah penegakan aturan ini sambung Antonius erat kaitannya dengan upaya Pemkab Karo untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). Penertiban juga sebut Antonius juga dalam kerangka untuk memberikan perlindungan kepada para pemilik penginapan yang memiliki izin resmi.
“Kita tertibkan mulai dari melihat PBB, IMB atau yang saat ini disebut PBG. Kita ini sekaligus untuk melihat kewajiban para pemilik villa sesuai aturan yang ada di Kabupaten Karo,”tambahnya.(karodaily/nanang).