Angka serapan pembayaran PBB-P2 lebih meningkat dari pembayaran di waktu yang sama tahun lalu.(ist)
KARODAILY.id, Kabanjahe – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karo akan mutahirkan data wajib pajak dan objek pajak khususnya PBB P2 di seluruh wilayah Kabupaten Karo pada tahun 2025 ini. Langkah ini merupakan respon cepat dalam menghadapi perkembangan yang terjadi.
Pernyataan ini dikemukakan Kepala Bapenda Karo Petrus Ginting dalam satu wawancara dengan KARODAILY.id, Jumat (20/06/2025) kemarin.
Menurut Petrus, pemutahiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) diperlukan mengingat di lapangan telah banyak perkembangan dan perubahan tata kelola objek pajak.
“Dahulunya mungkin masih tanah kosong, saat ini sudah berdiri bangunan atau yang lainnya. Sehingga sudah cukup jalan untuk kita melakukan pemutaran,” ujar Petrus.
Nantinya, hasil pemutahiran data objek PBB P2 ini akan dimasukkan dalam hitungan pajak yang akan berlaku pada tahun 2026.
“Hasil pemutahiran data tahun ini akan masuk ke dalam SPPT tahun 2026. Jadi tidak serta merta tahun ini berlaku ,”kata Petrus.
Kebijakan Bupati Karo Hapus Denda PBB-P2 Efektif
Ilustrasi PBB P2.(net)
Sementara itu, realisasi penerimaan Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Karo pada tahun berjalan 2025 hingga Kamis (19/06/2025) sebesar Rp 1.328.000.000. Angka ini disebut lebih besar dari periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan penerimaan sementara PBB-P2 ini dinilai erat kaitannya dengan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dikeluarkan Bupati Karo Brigjen Pol (P) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, beberapa waktu yang lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karo Petrus Ginting menilai kebijakan penghapusan denda PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Bupati Karo cukup efektif dan diterima oleh masyarakat.
Hal ini ditandai dengan massifnya pembayaran PBB-P2, khususnya yang memiliki tunggakan dari wilayah Kecamatan Berastagi, Kabanjahe, Dolat Rayat, Merek, Tiga Panah dan Kecamatan Barus Jahe.
Padahal sambung Petrus, SPPT baru bulan Maret (2025) kemarin di sampaikan kepada camat untuk selanjutnya diteruskan ke masyarakat.
“Kebijakan Bapak Bupati Karo kita lihat cukup efektif dan dapat diterima oleh masyarakat luas. Hal ini dibuktikan dengan angka serapan yang lebih tinggi dari masa yang sama tahun lalu,”ujar Petrus usai rapat evaluasi penerimaan PBB-P2 semester I di ruang rapat Bapenda Karo, Komplek Kantor Bupati Karo, Kamis (19/06/2025).(karodaily/ nanang(