
KARODAILY.id, Medan – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri kegiatan sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil survei dan asesmen terhadap perizinan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera Utara, sebagai upaya memperkuat tata kelola kehutanan dan memastikan pemanfaatan hutan sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karo untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam penertiban kawasan hutan.
“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam penataan kawasan hutan demi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” ujar Antonius Ginting.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah agar implementasi kebijakan berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sosialisasi ini turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, bersama sejumlah pejabat dari pemerintah pusat, termasuk perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kejaksaan Agung, serta kepala daerah se-Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Bobby Nasution meminta agar kebijakan pencabutan PBPH disosialisasikan secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampak sosial di masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut mencakup 11 kabupaten dan 1 kota di Sumut dengan total 13 perusahaan yang terdampak. Ia mengungkapkan adanya potensi dampak terhadap sekitar 11 ribu pekerja dan puluhan ribu masyarakat yang bergantung pada aktivitas perusahaan tersebut.
“Selain administrasi, yang perlu diperhatikan adalah dampak terhadap masyarakat, termasuk keberlanjutan kehidupan para pekerja,” ujarnya.
Bobby juga mengingatkan potensi konflik sosial pasca pencabutan izin, seperti penjarahan lahan dan klaim kepemilikan, jika tidak diantisipasi dengan baik.
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kemen LHK, Ardi Risman, menjelaskan bahwa pencabutan izin PBPH dilakukan karena berbagai pelanggaran, seperti tidak adanya aktivitas di lapangan, tidak terpenuhinya kewajiban administrasi dan teknis, serta pelanggaran regulasi.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola kehutanan dan respons terhadap bencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera.
Pemerintah pusat pun mengharapkan dukungan aktif dari pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan penertiban kawasan hutan berjalan optimal dan berkelanjutan.(karodaily/nanang).
© Copyright KARODAILY.id 2016-2025





