

KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai pusat layanan dokumentasi dan informasi produk hukum daerah yang dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, dan akurat.

JDIH merupakan sistem nasional yang dibentuk pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan serta penyebarluasan dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan terintegrasi. Melalui sistem ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai berbagai peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah secara transparan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, Monica Maytrisna Purba, SH, menjelaskan bahwa JDIH secara nasional memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
“JDIH dibentuk sebagai sarana untuk meningkatkan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Di Kabupaten Karo, keberadaan JDIH diperkuat melalui Peraturan Bupati Karo Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta Keputusan Bupati Karo Nomor 180/01/Hukum/2026 tentang pembentukan pengelola JDIH Kabupaten Karo.
Menurut Monica, kehadiran JDIH memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui sistem ini, berbagai produk hukum daerah dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah ditelusuri oleh masyarakat, aparatur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Adapun tujuan utama JDIH Kabupaten Karo meliputi mewujudkan keterbukaan informasi hukum melalui penyediaan sistem informasi yang mudah diakses, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap berbagai peraturan yang berlaku, serta menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan dokumentasi produk hukum daerah.
Selain itu, JDIH juga memiliki sejumlah fungsi penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satunya adalah melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pemeliharaan berbagai produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), keputusan kepala daerah, hingga dokumen hukum lainnya.
JDIH juga berfungsi sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat. Dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat mengetahui dan memahami aturan yang berlaku di Kabupaten Karo secara lebih cepat sehingga dapat meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan daerah.
Tidak hanya itu, keberadaan JDIH turut mendukung proses perumusan kebijakan pemerintah daerah dengan menyediakan referensi dan data hukum yang akurat bagi para pejabat dan perangkat daerah. Data yang tersedia juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penelitian, penyusunan regulasi, perencanaan pembangunan hukum, hingga kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital, Pemerintah Kabupaten Karo mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan JDIH dalam mencari informasi hukum dan produk peraturan daerah secara mandiri.
Masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen hukum daerah secara daring melalui portal resmi JDIH Kabupaten Karo di jdih.karokab.go.id. Selain itu, informasi hukum juga dapat diakses melalui jaringan nasional Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang mengintegrasikan berbagai produk hukum dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Melalui penguatan JDIH, Pemerintah Kabupaten Karo berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan responsif, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan aturan dan kepastian hukum.(karodaily/rill).
© Copyright KARODAILY.id 2016-2025





