Bupati Karo Kembali menerima tuduhan dan fitnah dari orang – orang yang tidak bertanggungjawab.(ist)
KARODAILY.id, Kabanjahe — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karo memberikan klarifikasi terkait beredarnya sebuah postingan di media sosial yang mengaitkan nama Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., dengan tuduhan atau isu tertentu.
Sebagaimana dilansir melalui sejumlah kanal media sosial resmi Diskominfo Karo, baik Facebook, Instagram maupun TikTok, ditegaskan bahwa informasi atau narasi yang beredar tersebut merupakan hoaks atau berita bohong.
Klarifikasi itu disampaikan menyusul beredarnya unggahan pada kanal Facebook yang mencantumkan dan mengaitkan nama Bupati Karo dengan tuduhan tertentu. Diskominfo Karo menegaskan bahwa narasi yang terdapat dalam unggahan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa Bupati Karo tidak pernah terlibat, mendukung maupun memiliki keterkaitan dengan apa yang dituduhkan dalam unggahan palsu tersebut.
Diskominfo Karo juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial, terutama informasi yang berasal dari akun atau sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat diminta melakukan pengecekan dan menyaring informasi terlebih dahulu sebelum memberikan komentar, meneruskan, maupun membagikannya kepada orang lain.
“Saring sebelum sharing” kembali ditekankan sebagai langkah penting untuk mencegah penyebaran informasi palsu di tengah masyarakat.
Selain dapat menimbulkan keresahan, penyebaran berita bohong juga berpotensi merugikan pihak yang menjadi sasaran informasi serta mencemarkan nama baik seseorang.
Karena itu, Diskominfo Karo mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Karo untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang disebarkan melalui akun-akun media sosial yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat juga diharapkan tidak ikut menyebarluaskan konten yang belum diketahui kebenarannya. Apabila menemukan informasi yang meragukan, masyarakat diminta terlebih dahulu melakukan verifikasi melalui sumber resmi pemerintah maupun sumber informasi yang dapat dipercaya.
Melalui klarifikasi tersebut, Diskominfo Karo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang informasi yang sehat, sekaligus mempertahankan situasi yang kondusif di Kabupaten Karo.
Upaya menyaring dan memverifikasi informasi dinilai penting agar media sosial tidak menjadi sarana penyebaran kabar bohong yang dapat memicu kesalahpahaman, keresahan, maupun konflik di tengah masyarakat.
Diskominfo Karo berharap masyarakat dapat menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, demi menjaga kedamaian, keharmonisan serta kondusivitas di Tanah Karot.(karodaily/rill).