KaroDaily,JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang persaingan usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Sidang lanjutan yang digelar pada, Kamis (19/10)menghadirkan saksi ahli Dr. Siti Anisah SH M.Hum, ahli hukum perseroan sekaligus dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Sebagaimana dilansir BERITASATU.com, Siti Anisah pada kesaksiannya mengatakan bahwa tindakan pencopotan merek yang dilakukan oleh perusahaan sejenis oleh perusahaan pesaing termasuk dalam kategori persaingan tidak wajar dan diduga melanggar Pasal 19 UU No 5/1999. Saksi ahli menyatakan hal itu merujuk pada kesaksian karyawan PT Tirta Investama Muhammad Luthfi yang menjabat sebagai Kepala Depo PT Tirta Investama Karawang Jawa Barat.
Dalam lanjutan sidang yang dipimpin oleh ketua majelis KPPU R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H., pada Rabu (18/10), Lufthi dalam kesaksiannya menjelaskan pencopotan branding Aqua dilakukan oleh perusahaan pesaing untuk produk sejenis di depan kantornya.
“Yang Mulia, saya memastikan Pramono (Key Account Executive TIV salah seorang bawahan Luthfi) memasang merek Aqua di depan depo Karawang sekitar pukul 14.00 WIB, namun pada pagi harinya merek Aqua dicopot dan diganti dengan branding Le Minerale,” jelas Luthfi dalam kesakiannya.
Kesaksian Luthfi berbanding lurus dengan saksi-saksi yang pernah dihadirkan sebelumnya dan pencopotan merek Aqua ini diduga dilakukan secara massif oleh pihak perusahaan pesaing produk sejenis.
Saksi Alex Martinus yang menjabat sebagai Direktur Tirta Utama Abadi untuk distributor Aqua menerima laporan dari anak buahnya tentang pencopotan merek Aqua di Soekarno Hatta, Bandung Jawa Barat. Kemudian saksi saksi lainnya Agung Pramukti yang menjabat sebagai Supervisor Balina juga menjelaskan hal yang sama. Pada persidangan sebelumnya Agung juga menjelaskan kepada majelis pernah melihat sendiri pencopotan merek Aqua yang kemudian diganti dengan merek Le Minerale di Jalan Tol Timur Bekasi.
“Yang mulia saya melihat sendiri pencopotan merek Aqua dan diganti merek Le Minerale di Bekasi,” ujar Agung dalam kesaksiaanya.
Kuasa hukum PT Tirta Investama Asep Ridwan berharap agar Majelis KPPU tidak menutup masalah pencopotan merek tersebut yang dilakukan secara sistematis, terencana dan provokatif yang masuk kategori persaingan tak wajar.
“Dari keterangan saksi ahli, kian terang benderang dan sudah kelihatan jelas siapa yang sebetulnya melakukan tindakan persaingan tidak sehat,” ujar Asep.
“Saksi-saksi yang kami hadirkan memastikan pencopotan merek klien kami oleh produk pesaing. Kami berharap majelis KPPU akan mempertimbangkannya masalah pencopotan merek ini. Jadi makin jelas yang melakukan pencopotan merek yang sebenarnya melakukan pelanggaran hukum persaingan usaha” tegas Asep.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan KPPU sebagai lembaga super bodi untuk bersikap adil dan jangan sampai ditunggangi untuk kepentingan bisnis.
Dari data yang didapatkannya, PT Tirta Investama membesarkan merek dagang Aqua selama 44 tahun dengan melalui kerja keras dan upaya terus menerus dalam membangun kepercayaan konsumen. Selain itu perusahaan yang dimulai dari menjual minuman dari pinggir jalan ini, menerapkan nilai-nilai Danone Group, yang menggambarkan visi dan etika bisnis. Sejarah nilai-nilai ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap komunikasi yang terbuka dan kerja bersama.
“Saya menyarankan produk baru air minum dalam kemasan, untuk fokus pada upaya memenangkan hati konsumen seperti yang dilakukan oleh Aqua selama puluhan tahun,” jelasnya.(karodaily/beritasatu.com).